Bina Desa Sibangkaja Universitas Udayana Bersama MBKM Mandiri DPC PERADI Gelar Seminar Hukum Mengenai Perkawinan dan Perceraian

Telah terlaksana Seminar Hukum Mengenai Perkawinan dan Perceraian dengan Tema “Revitalisasi Kesadaran Hukum Masyarakat : Urgensi Pemahaman Seputar Perkawinan dalam Perspektif Hukum di Desa Sibangkaja” yang berlokasi di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Lambing Sibangkaja, yang diselenggarakan oleh MBKM Bina Desa Sibangkaja Universitas Udayana berkolaborasi dengan MBKM Mandiri DPC PERADI Denpasar pada Sabtu (08/06/ 2024).

Acara Seminar Mengenai Perkawinan dan Perceraian ini dihadiri oleh seluruh Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD Sibangkaja, Bendesa Adat Sibangkaja, Bendesa Adat Lambing, Babinkamtibmas, Babinsa, Pengurus LPM Sibangkaja, Ketua serta Anggota TP PKK, Pengurus Kartar Sibangkaja, serta perwakilan STT masing-masing banjar di Desa Sibangkaja. Selain itu, dalam acara ini juga telah dilakukan koordinasi dan support dengan Bina Desa Negari, Bina Desa Belok/Sidan, serta Bina Desa Darmasaba sebagai bentuk pelaksanaan program kerja wajib dari Fakultas Hukum.

Dalam acara tersebut, menghadirkan 2 Pembicara yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (A.A. Istri Eka Krisna Yanti, S.H., M.H.) dan Advokat DPC PERADI Denpasar (Diah Fitriani, S.H., M.H.). Pemaparan pertama dengan materi Hukum Keluarga Adat Bali & Perjanjian Perkawinan yang membahas apa itu perkawinan, persyaratan perkawinan, sahnya perkawinan, pengangkatan anak, pengaturan perceraian hingga akibat hukumnya, bagaimana perceraian di Bali, harta benda perkawinan, perjanjian perkawinan, dan Urgensi Perjanjian Perkawinan itu sendiri.

Kemudian, dilanjutkan dengan materi kedua mengenai perceraian yang membahas pengertian serta dasar hukum, upaya pencegahan, apakah memungkinkan adanya mediasi sebelum ke pengadilan, studi kasus upaya perceraian yang batal dilakukan, syarat perceraian dan dokumen yang diperlukan, serta  problematika yang sering ditemui praktisi dalam menangani kasus.

Tentunya, pelaksanaan Seminar Hukum Mengenai Perkawinan dan Perceraian ini berawal dari saran Perbekel dan Kelian Adat setempat yang menyampaikan perlunya tindakan terhadap kasus perceraian di Desa Sibangkaja yang masih perlu mendapat pencerahan dari segi hukum dan jika melihat dari data yang ada bahwa perceraian di Desa Sibangkaja cukup sering terjadi. Maka dari itu, pada seminar ini memberikan edukasi mengenai pencegahan dan solusi apa yang bisa dilakukan terkait salah satu problematika di Desa Sibangkaja, terutama bagi muda-mudi agar dapat mengambil keputusan yang tepat sebelum melakukan perkawinan dan mencegah terjadinya perceraian.