Ajak Anak Bijak Berinternet

Teknologi informasi dalam perkembangannya sangat mempengaruhi manusia. Penyebaran informasi, komunikasi dan berinteraksi kini banyak dilakukan melalui media online dan internet yang dikenal dengan media sosial. Hal ini juga didorong dengan munculnya media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Path, BBM. Akses terhadap media sosial ini pun sangat mudah di mana dapat diakses melalui telepon pintar atau smart phone.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia tercatat telah mencapai 88,1 juta pengguna aktif, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah. Dari angka 88,1 juta APJII mencatat 48 persen di antaranya merupakan pengguna internet harian. We are social (2016) menyatakan bahwa ada kenaikan pengguna internet di Indonesia selama setahun, mulai Januari 2015 sampai Januari 2016, yakni sebesar 15 persen.
We are social (2016) juga mencatat bahwa rata-rata waktu yang digunakan untuk mengakses internet sekitar 4 jam 42 menit. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata penonton televisi yang hanya 2 jam 22 menit per harinya. Hal ini menunjukkan bahwa internet sudah mulai menggeser kedudukan televisi bagi masyarakat di Indonesia.
Angka pengguna internet yang meningkat pun berdampak pada peningkatan pengguna media sosial. We are social (2016) mencatat ada sekitar 79 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia, ini menunjukkan bahwa seperti dari penduduk Indonesia adalah pengguna aktif media sosial. Selain PC atau tablet, 66 juta pengguna media sosial mengakses akunnya melalui perangkat mobile. We are social (2016) juga mencatat bahwa aplikasi chatting yang menjadi favorit masyarakat Indonesia adalah BBM, disusul Facebook, Whatsapp. Facebook pun tercatat sebagai media sosial yang paling aktif digunakan oleh masyarakat di Indonesia. Kominfo (2014) Indonesia pun tercatat sebagai Negara keempat terbesar pengguna facebook di Indonesia di bawah Negara USA, Brazil dan India.
Data-data di atas mengungkapkan bahwa media sosial telah menjadi pilihan pertama para pengguna user dan telah menjadi kekuatan sosial sendiri di Indonesia. Namun media sosial dan internet juga memiliki sisi negatif atau kekurangannya. Media sosial yang berbasis digital ini memiliki kecepatan dalam menyebarkan informasi. Hal ini yang menyebabkan media sosial kini telah dijadikan salah satu sumber informasi. Media sosial sebagai media diharapkan mampu melakukan fungsi lainnya seperti edukasi dan kontrol sosial. Bahkan informasi yang tersebar di media sosial terkesan liar. Terdapat banyak penyimpangan yang terjadi, di mana dengan mudahnya pengguna mengakses konten-konten negatif seperti kekerasan hingga muatan seksual. Apabila pengguna adalah di usia dewasa, hal ini tidak membawa dampak negative yang cukup signifikan. Namun, pengguna internet dan media sosial kini sudah semakin luas, di mana anak-anak sekolah dasar pun kini sebagian besar telah memiliki akun media sosial dan telah terbiasa mengakses internet. Maka anak dengan mudahnya akan terpapar oleh muatan negatif seperti kekerasan dan seksual.
Anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, memiliki hak anak. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 15 Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; e. pelibatan dalam peperangan; dan f. kejahatan seksual. Maka sesuai dengan amanat undang-undang maka anak perlu diproteksi dari paparan peristiwa yang mengandung undur kekerasan. Pasal 26 ayat (1) menyatakan, bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak. selain kekerasan, anak pun memiliki hak untuk dilindungi dari informasi yang mengandung unsur pornografi. Pada Undang-undang yang sama tepatnya pada pasal 67A, dinyatakan bahwa setiap Orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.
Hak anak pun diatur dalam konvensi hak anak PBB tahun 1989. terdapat 10 hak yang harus diberikan untuk anak, di antaranya (1) hak untuk bermain (2) hak untuk mendapatkan pendidikan (3) hak untuk mendapatkan perlindungan (4) hak untuk mendapatkan nama (identitas) (5) hak untuk mendapatkan status kebangsaan (6) hak untuk mendapatkan makanan, (7) hak untuk mendapatkan akses kesehatan, (8) hak untuk mendapatkan rekreasi, (9) hak untuk mendapatkan kesamaan, (10) hak untuk memiliki peran dalam pembangunan.
Maka merupakan tugas dari seluruh lapisan masyarakat untuk melindungi dan memproteksi anak dari unsur kekerasan dan unsure seksual/pornografi. Internet dan media sosial yang berkembang saat ini kerap kali mengandung informasi yang terkait dengan unsur kekerasan dan muatan pornografi atau seksual. Oleh karena itu agar anak-anak dapat mengakses internet atau media sosial untuk hal yang positif dan terhindar dari muatan negatif seperti unsure kekerasan dan pornografi/seksual.
Peran orangtua sangat penting dalam memproteksi anak mereka dari muatan negatif internet dan media sosial. Namun tidak banyak orangtua yang menyadari hal ini. Tidak banyak pula orangtua yang mengerti cara memproteksi anak-anak mereka dari muatan negatif ini. Maka diperlukan adanya sosialisasi cara memproteksi anak-anak dari muatan negatif internet dan media sosial.