Universitas Udayana Terima Kunjungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Ngakan Putu Gede Suardana menerima kunjungan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa bertempat di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Rabu (29/5/2024). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kakanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa atau yang akrab disapa Ifan dalam kesempatan tersebut memperkenalkan sekilas mengenai KPPU. Sudah ada MoU antara KPPU dengan Universitas Udayana namun masa berlakunya sudah habis pada 28 September 2023 serta sudah ada satu PKS dengan Fakultas Hukum yang berakhir tahun ini.
Melalui kesempatan tersebut Ketua KPPU juga menyampaikan keinginan untuk menjalin kerja sama dengan Fakultas Teknik, dimana pihaknya menilai selama ini kurang perhatian KPPU di sektor konstruksi sementara PKS yang dijalin hanya dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi. Untuk itu Ketua KPPU juga ingin menjalin kerja sama dengan Fakultas Teknik terutama terkait sektor konstruksi. Ketua KPPU berharap ada momentum untuk melaksanakan perpanjangan MoU dengan Universitas Udayana.
Terdapat dua Undang-Undang yang menaungi KPPU yakni Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta Undang-Undang nomor 20 Tahun 2008 terkait kemitraan. Ketua KPPU juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki rencana membentuk penghubung seperti kanwil di seluruh provinsi sehingga ada ide terkait penyuluh kemitraan dengan menggandeng pihak kampus. Ketua KPPU juga sudah sempat berkomunikasi dengan Dirjen Diktiristek agar penyuluh kemitraan dapat menjadi bagian dari program MBKM. Pihaknya berharap MoU antara KPPU dengan Universitas Udayana dapat segera diperpanjang.
Rektor Prof. Ngakan Putu Gede Suardana menyambut baik perpanjangan MoU ini dan juga membuka kesempatan untuk memperluas ruang lingkup kerja sama melalui PKS dengan fakultas-fakultas yang ada di Universitas Udayana.