Tim Direktorat Kelembagaan Kunjungi FKH Unud dalam Rangka Usulan Penyelenggaraan Program Studi Sains Veteriner Program Doktor

Tim Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek mengunjungi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana (FKH Unud) untuk melaksanakan evaluasi lapangan dalam rangka usulan penyelenggaraan Program Studi Sains Veteriner Program Doktor. Tim Direktorat Kelembagaan bersama tiga narasumber untuk masing-masing kriteria (Kurikulum, Dosen dan Unit Pengelola Program Studi) serta LLDikti Wilayah VIII diterima oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi mewakili Rektor Unud dan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan beserta jajaran bertempat di Ruang Pertemuan Gedung Fakultas Kedokteran Hewan Kampus Sudirman Denpasar, Kamis (31/8/2023).

Wakil Rektor Prof. I Putu Gede Adiatmika dalam kesempatan tersebut menyampaikan ini adalah kegiatan asesmen lapangan untuk usul penyelenggaraan Program Studi Doktor Sains Veteriner pada Fakultas Kedokteran Hewan. Tim Direktorat Kelembagaan bersama tiga asesor melakukan visitasi ke Fakultas Kedokteran Hewan. Lebih lanjut Wakil Rektor menyampaikan bahwa pada prinsipnya sesuai arahan pimpinan universitas sangat mendukung pelaksanaan dan kesiapan mensuport pengembangan Program Studi Doktor Sains Veteriner ini karena melihat sumber daya yang dimiliki FKH sudah mencukupi, kemudian sarana prasarana juga sudah ada. Pimpinan universitas memberikan sebuah tantangan bagaimana S3 ini menjadi salah satu jembatan menuju pengembangan sarana prasarana di FKH salah satunya adalah Rumah Sakit Hewan.

Melalui kesempatan tersebut Wakil Rektor juga meminta asesor memberikan arahan dalam upaya mendukung atau mensuport terhadap pengembangan S3 ini melalui kegiatan visitasi ini sehingga memberikan masukan yang konstruktif untuk penyelenggaraan program studi ini. Pihaknya berharap dapat segera terwujud program studi ini.

Tim Direktorat Kelembagaan dalam kesempatan tersebut menyampaikan proses ini adalah salah satu proses untuk penyelenggaraan program studi, dimana proses ini menunjukkan dokumen administratif sudah memenuhi syarat dan ditindaklanjuti melalui visitasi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pembuktian di lapangan. Setelah itu apabila sudah sesuai akan diusulkan kepada Badan Akreditasi untuk mendapatkan akreditasi minimal sebelum ijin penyelenggaraan dikeluarkan.