JADWAL PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PUPNS) TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS UDAYANA

Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset. Teknologi. Dan Pendidikan Tinggi nomor 2367/A.A2/KP/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentang Surat Edaran ePUPNS di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pembukaan pendaftaran dan pengisian data di lingkungan Kementerian Riset.Teknologi. dan Pendidikan Tinggi dimulai tanggal 26 Oktober 2015;
  2. Verifikasi baik secara online maupun berkas dimulai tanggal 2 Nopember 2015;
  3. Batas akhir pengisian data dan penyerahan dokumen pendukung di lingkungan Universitas Udayana sampai tanggal 20 Nopember 2015;
  4. Dokumen pendukung yang diserahkan disesuaikan dengan jenis perbaikan/perubahan data yang dilakukan seperti dalam lampiran surat ini.
  5. Pegawai yang sudah mengirim data secara online agar segera mengirimkan print out bukti registrasi. print out profil dan cetakan hasil pemasukan data yang sudah dikirim secara online dan dokumen pendukung ke Bagian Kepegawaian untuk dilakukan proses verifikasi;
  6. Print out dan dokumen pendukung dibuat rangkap 3 dan sudah dipisahkan (satu rangkap untuk Biro SDM Kemristekdikti, satu rangkap untuk BKN dan satu rangkap untuk verifikator Bagian Kepegawaian Unud);
  7. Pegawai yang mengikuti sosialisasi tanggal 30 Oktober 2015 agar membantu pegawai yang tidak ikut sosialisasi dalam pendaftaran dan pengisian data;
  8. Pegawai yang sudah mengirim data baik secara online maupun berkas agar tetap memonitor perkembangan statusnya dengan melakukan login di laman PUPNS, apabila ada yang turun status agar segera melakukan perbaikan;
  9. Pengisian data dianggap valid apabila statusnya sudah disetujui sampai verifikator level 4;
  10. Setiap pimpinan Unit Kerja agar menginformasikan pelaksanaan ePUPNS ini kepada seluruh pegawai yang ada di Unit Kerjanya termasuk yang sedang tugas belajar dan yang sedang menduduki jabatan di luar Universitas Udayana;
  11. Mohon dipastikan bahwa seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya sudah melakukan proses e-PUPNS sampai data terkirim dan terverifikasi. Pegawai yang tidak terdaftar dalam e-PUPNS sampai batas akhir yang telah ditetapkan oleh BKN (tanggal 31 Desember 2015) akan dianggap bukan Pegawai ASN oleh BKN.

Demikian edaran ini dibuat untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih

TTD

Rektor Universitas Udayana

<<DONWLOAD PENGUMUMAN LENGKAP>>

<<DOWNLOAD DOKUMEN YANG SAH SEBAGAI BUKTI PENDUKUNG>>