Cegah Informasi Tidak Berimbang Seputar Isu SPI, Universitas Udayana Gelar Konferensi Pers
Sejak ditetapkanya tersangka dalam kasus pemungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) tanpa dasar di lingkungan Universitas Udayana (Unud) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali, citra Unud seolah terpuruk di mata publik. Guna menciptakan suasana kondusif dan informasi yang berimbang, maka Tim Hukum Universitas Udayana menyelenggarkan konferensi pers pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023.
Bertempat di ruang Bangsa Kampus Bukit-Jimbaran, Tim Hukum Unud yang diwakili oleh Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H., Rama Gemingkar Matram, S.H., Ni Made Murniati, S.H., dan I Gede Bagus Ananda Pratama, S.H., telah menemui sejumlah awak media dan selanjutnya menjalin komunikasi secara komprehensif mengenai kasus SPI tanpa dasar di lingkungan Unud. Berdasarkan hasil konfrensi pers, maka secara umum dapat dikatakan bahwa Unud sangat menghormati segenap proses hukum yang tengah berjalan. Namun demikian, sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak oknum pajabat Unud yang disangkakan melakukan tindak pidana, maka Unud tetap akan memfasilitasi pendampingan hukum. Selain menjujung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kaitannya dengan hak para tersangka, Tim Hukum Unud juga sudah mempersiapkan langkah hukum tertentu untuk menjaga nama baik Unud di mata Publik. Apabila bila benar ada kekeliruan yang disertai alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka dalam kasus pemungutan SPI tanpa dasar di lingkungan Unud, maka rencana untuk praperadilan dipertimbangkan sebagai langkah hukum yang tepat untuk itu.
Lain dari pada itu, Tim Hukum Unud juga menegaskan bahwa pemungutan SPI di lingkungan Unud semuanya telah berlandaskan atas aturan hukum yang jelas. Segenap dana SPI yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa jalur mandiri, semuanya bermuara dalam kas negara. Oleh karenanya, dana SPI menjadi komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil riset Tim Hukum Unud, pun segenap pengelolaan keuangan negara (termasuk SPI) sudah berjalan dengan akuntabel dan transparan. Hal tersebut turut dibuktikan dengan hasil audit dari lima institusi berbeda, antara lain: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Inspektorat Jendral dari kementerian terkait, Satuan Pengawas Internal (SPI) Unud, dan kantor akuntan publik.
Tim Hukum Unud juga mengatakan, bahwa Unud tidak akan menampik andaikata ditemukan adanya kekeliruan dalam sistem pemungutan SPI oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali. Namun besar harapan bahwa kekeliruan tersebut seyogyanya disikapi secara bijaksana oleh pihak yang berwenang, misalnya berupa bentuk evaluasi dan dilanjutkan dengan adanya saran untuk pengembalian keuangan negara. Sepanjang ada permohonan pengembalian oleh, maka Unud siap untuk memfasilitasi dan segera akan berkoordinasi dengan kementerian terkait proses pengembalian tersebut. Inilah wujud komitmen Unud, guna meyakinkan publik bahwa Unud adalah lembaga pendidikan tinggi yang terhormat.
Sebelumnya, patut diwartakan juga bahwa Tim Hukum Unud telah mempublikasi press release yang menyangkut penetapan tersangka ING dalam kapasitasnya sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Unud kepada rekan-rekan media, baik cetak maupun online. Poin yang muat dalam press release juga koheren dengan materi yang dibahas pada saat konfrensi pers. Melalui beberapa upaya tersebut, diharapakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang mengenai kasus kasus pemungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) tanpa dasar di lingkungan Unud.