Universitas Udayana Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik "Informatif"
Universitas Udayana (Unud) kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik Informatif untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara hadir langsung dalam kegiatan penganugerahan yang di gelar di Ballroom Hotel Atria Serpong Tangerang Banten, Rabu (14/12/2022).
Plt. Sekretaris KIP Nunik Purwanti dalam laporannya menyampaikan penganugerahan ini merupakan tahap akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dimana seluruh proses sudah dilaksanakan sejak bulan Agustus. Monev ini dilaksanakan terhadap 372 badan publik dengan 7 kategori yakni Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, PTN, BUMN dan Partai Politik. Sedangkan penilaian berdasarkan 5 kualifikasi yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Berdasarkan monev menunjukkan kenaikan sangat signifikan dengan banyaknya badan publik yang masuk kualifikasi informatif yakni sebanyak 122 badan publik dari 372 badan publik. Hal ini melampaui target RPJMN Tahun 2022 yaitu sebanyak 98 badan publik. Penganugerahan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dan pimpinannya yang telah mensuport dan optimalisasi dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Sementara Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya menyampaikan penganugerahan ini merupakan salah satu bentuk atau cara dari KI Pusat untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik diseluruh pemerintahan badan publik. Pihaknya meyakini keterbukaan informasi publik ini merupakan hal yang esensial, fundamental dan merupakan prinsip good goverment serta clean government. Dengan melakukan ini pihaknya ingin partisipasi badan publik meningkat dan partisipasi publik juga tumbuh. Anugerah ini tidak semata-mata sebagai seremonial penganugerahan melainkan sebagai bentuk pengumuman dan pertanggung jawaban kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Penganugerahan ini juga menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik sehingga harus bersama-sama meningkatkan komitmen melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
Menko Polhukam Prof. Mohammad Mahfud MD dalam arahannya mewakili Wakil Presiden RI menyampaikan kehadiran Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik memberikan ruang bagi publik untuk dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik, adanya partisipasi publik tentu akan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih karena publik turut serta dalam proses perancangan kebijakan dan turut serta mengawasinya. Perkembangan teknologi informasi juga memiliki dampak negatif kalau kita tidak mampu mengimbanginya dengan informasi yang benar. Badan publik harus proaktif menyebarkan informasi secara akurat, benar dan terpercaya untuk menangkal informasi yang hoaks serta memperkuat ketahanan nasional kita. Menko Polhukam juga menghimbau agar badan publik dapat menjalankan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara baik dan KI Pusat agar mendorong badan publik untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. Besar harapan Menko Polhukam di tahun mendatang lebih banyak badan publik yang dapat memenuhi kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Dalam kesempatan terpisah Rektor Unud Prof. Antara menyampaikan ucapan terima kasih kepada Civitas Akademika atas dukungannya sehingga Unud mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai PTN Informatif Tahun 2022.