Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unud Gelar Seminar Nasional "Characters Reinforcement in the Society Era 5.0"
Seminar Nasional yang digawangi Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana Tahun 2022 mengambil tema "Characters Reinforcement in the Society Era 5.0" dilaksanakan secara hybrid dari Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Jumat (9/9/2022).
Seminar ini menghadirkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai keynote speaker dan beberapa narasumber lainnya yakni I Made Andi Arsana, ST, ME.,Ph.D, Esther Natalia, Ni Made Satya Risma Dewi dan Nuwahidiah. Seminar dibuka oleh Rektor Unud dan juga dirangkaikan dengan acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Udayana dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Seminar Nasional ini merupakan program kerja tahunan Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya yang secara khusus dibidangi oleh bidang I yaitu bidang Penalaran Individu, Keilmuan dan Penelitian. Seminar ini ditujukan untuk meningkatkan minat peserta untuk mengenal apa itu Era Masyarakat 5.0, membagikan informasi mengenai pembangunan karakter pada Era Masyarakat 5.0 dan menambah wawasan mengenai pengetahuan dan pengalaman yang disajikan oleh para pembicara. Demikian disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Ni Putu Githa Cahyani Pratiwi dalam laporannya.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unud Dr. Made Sri Satyawati, SS.,M.Hum, menyampaikan penyelenggaraan seminar kali ini merupakan penyelenggaraan pertama yang dikaitkan dengan HUT Fakultas Ilmu Budaya dan Dies Natalis Universitas Udayana. Pihaknya mengharapkan seminar ini menjadi cikal bakal seminar nasional yang tidak hanya diikuti oleh beberapa universitas tetapi seluruh mahasiswa FIB di Indonesia. Disamping itu diharapkan dapat membuka wawasan mahasiswa dalam memahami betapa pentingnya ajang mimbar akademik seperti ini untuk mendapatkan wawasan keilmuan. Lebih lanjut Dekan juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU optimalisasi peran Tridharma Perguruan Tinggi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan merdeka belajar antara Unud dengan Kementerian PPPA. Dimana tujuannya adalah untuk menjalin kerjasama dalam lingkup pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. MoU ini juga akan dilengkapi dengan PKS yang tidak hanya dapat dilakukan oleh Fakultas Ilmu Budaya, tetapi juga fakultas lainnya dilingkungan Unud.
Sementara Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU, dalam kegiatan yang dihadiri oleh Menteri PPPA ini menyampaikan sekilas tentang Universitas Udayana yang tahun ini berusia 60 tahun. Dalam Dies ini juga akan mengundang Mendikbudristek untuk memberikan orasi ilmiah dan Menkopolhukam untuk menerima Udayana Award. Rektor juga menginformasikan keberadaan Unud saat ini yang berbentuk BLU dan akan bergerak menuju PTN BH dalam rangka peningkatan layanan pendidikan kepada mahasiswa.
Harapannya Unud bisa menjadi PTN BH ke-17, sehingga perkembangan Unud tidak begitu jauh dengan universitas lainnya yang sudah ber PTN BH, dengan salah satu ciri khas Unud yaitu memiliki mahasiswa asing terbanyak di Indonesia.
Melalui seminar nasional yang menghadirkan Menteri PPPA sebagai keynote speaker dan beberapa narasumber lainnya ini diharapkan dapat melengkapi kompetensi mahasiswa tidak hanya di Fakultas Ilmu Budaya tetapi seluruh mahasiswa yang ada di Unud. Menteri PPPA diharapkan memberikan arahan untuk membangun SDM kita agar lebih kompetitif di masyarakat ketika telah lulus. Kemudian Rektor juga berharap mudah-mudahan dengan MoU yang ditandatangani, pihaknya bisa mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti program MBKM di Kementerian PPPA. Disamping itu juga ada beberapa pusat penelitian yang mungkin dapat mengimplementasikan MoU yang ditandatangani kedua belah pihak.
Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau akrab dipanggil Bintang Puspayoga dalam materinya menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan potensi perempuan dan anak oleh Kementerian PPPA, yang dititikberatkan pada 5 (lima) prioritas sesuai arahan Presiden dan mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi (1) Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan; (2) Peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak; (3) Penurunan kekerasan pada perempuan dan anak; (4) Penurunan pekerja anak dan (5) Pencegahan perkawinan anak.
Menteri Bintang juga menyampaikan apresiasinya kepada Rektor Universitas Udayana yang telah melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus. Diharapkan dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat membantu korban untuk mendapatkan hak-haknya.