REKTOR UNUD AUDIENSI SEKJEN KEMENDIKBUD
Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi, didamping Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Informasi Prof. IB Wyasa Putra dan Kepala BPKU I Wayan Antara melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Ainun Naim. Rektor diterima langsung oleh Sekjen di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal Kemendikbud, Selasa (15/12/2020). Terdapat tiga hal yang disampaikan Rektor dalam audiensi yakni (1) Laporan kinerja optimalisasi kerjasama pemanfaatan asset BMN Unud 2017-2020; (2) Kebutuhan penyesuaian Peraturan Menteri tentang OTK Unud berkenaan dengan berbagai kebutuhan baru kelembagaan yang belum tertampung; dan (3) Rencana pemilihan Rektor berkenaan dengan akhir masa jabatan Rektor 2017-2021.
Terkait kinerja optimalisasi pengelolaan asset Unud 2017-2020, Rektor melaporkan bahwa Unud telah menambah asset BMN melalui berbagai kerjasama, seperti kerjasama IBRC dengan Tamansari Resot dalam bentuk Laboratorium dan fasilitas penunjang operasional Laboratorium senilai 2.5 milyar, kerjasama Fapet dengan PT. Charoen Pokphand dalam bentuk hibah pengembangan Closed House senilai 2 milyar, peningkatan RSPTN dengan hibah peralatan dari Pemkab Badung senilai 54 milyar; hibah biaya penataan 44 ruang rawat inap isolasi, 9 ruang ICU dan 4 ruang nurse station dari Pemprov Bali senilai 8 milyar; pengalihan dan pemulihan fungsi asset gedung dan lahan Institute for Peace and Democracy (IPD) bekerjasama dengan PT. Genah Ring Jimbaran (GRJ) investasi senilai 22 milyar; penambahan asset perkantoran dan penataan ruang Tourism Confucius Institute (TCI) senilai 2 milyar kerjasama dengan Hanban University, Nanchang University dan Nanchang Normal University yang merupakan Universitas terkemuka di RRC; penambahan asset perkantoran Center for Asia Cross-Cultural Institute (CACI) kerjasama FIB dengan Konsul Jenderal RRC dan Beijing University senilai 200 juta rupiah. Sehingga total nilai kinerja penambahan asset Unud 2017-2020 melalui Kerjasama senilai 90.7 milyar, seluruhnya merupakan asset produktif yang akan menjadi sumber penerimaan baru Unud di masa depan. RSPTN di masa Covid, pada saat penerimaan perguruan tinggi umumnya menurun, penerimaannya justru mengalami peningkatan. Unud juga melakukan penyelamatan dan pemulihan status aset bersengketa yang mengandung potensi dikerjasamakan seluas 7.7 hektar dengan estimasi nilai senilai 900.01 milyar, sehingga total kinerja pengelolaan asset BMN 2017-2020 melalui Kerjasama senilai 990.8 milyar.
Saat ini Unud juga memiliki kebutuhan perubahan organisasi tata kelembagaan berkenaan dengan beberapa unsur kelembagaan belum masuk di dalam OTK, seperti RSPTN, dan USDI masih berstatus unit padahal bobot kelolaan urusannya setara lembaga.
Rektor juga menyampaikan laporan tentang proses pemilihan Rektor Unud yang akan dimulai pada bulan Maret 2021 dan saat ini sedang menunggu Peraturan Menteri Kemendikbud tentang Pemilihan Rektor agar proses dapat diselenggarakan sesuai aturan.
Dalam arahannya, Sekjen mengapresiasi kinerja Rektor Unud dalam penyelamatan atau pemulihan status dan fungsi aset BMN Unud dan pengembangan/penambahan aset melalui Kerjasama yang akan menjadi sumber penerimaan baru Unud. Berkenaan dengan OTK, Rektor Unud diminta mengajukan permohonan penyesuaian Peraturan Menteri Tentang OTK untuk menampung berbagai kebutuhan baru kelembagaan yang berkembang. Pada kesempatan itu Sekjen juga menyampaikan bahwa Kemendikbud sedang menyusun aturan tentang RSPTN, namun demikian permohonan itu agar diajukan saja. Berkenaan dengan Peraturan Menteri tentang Pemilihan Rektor, Sekjen menyampaikan bahwa Peraturan tersebut sedang dalam tahap pembahasan. Sekjen mengharapkan proses Pemilihan Rektor di Unud akan berlangsung tertib, baik, santun, dan damai sesuai dengan akidah perguruan tinggi sebagai Lembaga pendidikan.
Rektor Unud akan melakukan tindak lanjut atas arahan dimaksud, khususnya berkenaan dengan penyesuaian tata kelembagaan Unud agar kinerja Unud yang sudah baik dapat lebih ditingkatkan lagi.