Seminar Nasional "Perlindungan Karya Budaya Tradisional Sebagai Salah Satu Sumber Ekonomi Kreatif" Prodi MIH FH Unud
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana menggelar Seminar Nasional "Perlindungan Karya Budaya Tradisional Sebagai Salah Satu Sumber Ekonomi Kreatif". Seminar berlangsung secara Online melalui aplikasi webex Unud dan Offline bertempat di Batukaru Room Inna Sindhu Beach Hotel, Rabu (18/11/2020). Seminar juga dapat disaksikan secara Live Streaming Youtube Udayana TV dan Faculty of Law TV.
Seminar menghadirkan tiga Narasumber yakni Prof. Dr. Agus Sardjono, SH.,MH, Dr. Sayu Ketut Sutrisna Dewi, SE.,MM.,Ak dan Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH.,M.Hum., LLM serta selaku moderator Dr. I Gusti Ayu Mas Rwa Jayantiari, SH.,M.Kn. Turut hadir langsung dalam seminar ini yakni Dekan Fakultas Hukum, Para Wakil Dekan dan Para Koorprodi serta undangan.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Prof. IB Wyasa Putra mewakili Rektor Unud. Dalam sambutannya Wakil Rektor menyampaikan bahwa Profesor Adam Smith dan para tokoh ekonomi klasik Inggris, mewariskan pengetahuan tentang faktor-faktor produksi dan sumber daya ekonomi kepada masyarakat dunia bahwa sumber daya ekonomi itu terdiri dari sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kapital, namun masyarakat bangsa-bangsa Timur menawarkan pengetahuan lain kepada kita bahwa sumber daya ekonomi itu juga mencakup pikiran dan kemampuan berpikir manusia.
Sumber daya ekonomi yang kita sebut belakangan ini bahkan merupakan sumber daya yang bersifat sustainable dan merupakan unlimited resources. Semakin luas dia dieksplorasi, semakin dia kaya dan semakin dalam dia digali semakin dia tidak terbatas. Sumber daya yang kedua ini mengambil berbagai bentuk, seperti kebudayaan dan karya-karya kreatif lainnya. Pada tahun 1990an World Trade Organization memberi pengakuan penuh terhadap kekayaan intelektual sebagai salah satu komoditas dan hak terhadap kekayaan intelektual itu diberikan perlindungan melalui skim hukum dan kebijakan (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Namun secermat-cermatnya pengaturan itu dilakukan, masih saja terdapat berbagai aspek permasalahan yang terlepas dari jangkauan perancangan hukum. Seminar yang diselenggarakan pada hari ini merupakan kelanjutan dari upaya penting yang dilakukan secara terus-menerus oleh berbagai ahli, pusat penelitian, dan perguruan tinggi, untuk menguatkan pengakuan terhadap kekayaan intelektual sebagai produk perdagangan dan juga sebagai upaya untuk memperjelas dan pemertegas upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual itu. Saya percaya bahwa kehadiran para pembicara yang berkompeten dalam bidangnya dalam seminar ini akan memberikan kontribusi besar terhadap upaya-upaya pemecahan masalah itu.
Melalui kesempatan tersebut Wakil Rektor juga memberikan apresiasi kepada Prodi MIH Universitas Udayana yang telah mengambil inisiatif dalam upaya penguatan perlindungan atas hak kekayaan ini, serta kepada Dekan Fakultas Hukum dan seluruh jajaran, para pembicara dan para peserta yang telah menyediakan waktu untuk turut berperan serta dalam Seminar ini. Diharapkan forum akademik yang diselenggarakan pada hari ini menyajikan hasil yang bermanfaat yang memenuhi harapan kita bersama.
Pembicara Agus Sardjono dari Fakultas Hukum UI membawakan materi dengan judul Perlindungan Karya Budaya Tradisional Sebagai Sumber Ekonomi Kreatif, Pembicara Kedua yakni Sayu Ketut Sutrisna Dewi dari FEB Unud membawakan materi dengan judul Why Creative Economy? dan Pembicara Ketiga Ni Ketut Supasti Dharmawan dari Fakultas Hukum Unud membawakan materi dengan judul Perlindungan dan Inventarisasi Karya Budaya Kuliner Tradisional.