TOLAK REVISI UU MD3, ALIANSI BEM SE-BALI GELAR AKSI DAMAI

Aliansi BEM se-Bali saat berjalan menuju Kantor DPRD Bali

Denpasar – Jumat (23/02), Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau BEM se-Bali Dewata Dwipa, gelar aksi damai di Depan Gedung DPRD Bali sebagai wujud penolakan tolak Revisi UU MD3 yang dianggap telah mengkhianati hakekat demokrasi. Aksi yang diikuti oleh 300 mahasiswa dari 4 Universitas seperti Udayana, Universitas Pendidikan Nasional, Politeknik Negeri Bali, dan Institute Keguruan di Bali berlangsung pada pukul 13.00 WITA.

Aksi damai dimulai dengan pembukaan dan pembacaan Standar Operasional Prosedure oleh I Gede Surya Gunawan perwakilan dari Udayana selaku koordinator lapangan, dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus arahan dari kepolisian setempat. Semua peserta aksi berjalan dari titik kumpul depan kantor Gubernur Bali menuju Gedung DPRD Bali sembari menyuarakan seruan aspirasi-aspirasi mahasiswa  terkait Revisi UU MD3. Aksi ini terus berjalan hingga didepan kantor DPRD Bali, namun sangat disayangkan ketika pintu gerbang DPRD Bali di tutup rapat-rapat oleh petugas.

Tidak sebatas hanya menyampaikan orasi saja, maksud dari aksi damai ini adalah ingin menemui salah satu perwakilan DPRD Bali. Namun hal tersebut gagal dilakukan, dikarenakan wakil rakyat tersebut sedang tidak berada ditempat.

“Sebenarnya kita ingin menemui DPRD-nya, tapi yang keluar justru stafnya. Dan bilang tidak ada di kantor. Sangat disayangkan juga kita tidak bisa masuk cuma perwakilan 5 orang saja.” Kata Rifki salah satu peserta aksi damai itu.

Akhirnya perwakilan dari masa BEM se-Bali tersebut menyampaikan beberapa tuntutan terhadap  seluruh anggota DPRD, yang berisi pertama penolakan keberadaan UU nomor 17 Tahun 2014 yang mengalami revisi pada pasal 73, 122 huruf k, dan pasal 245 yang mendukung DPR menjadi kekuatan super power serta mengundang multitafsir didalamnya, kedua menuntut DPRD Provinsi Bali untuk menolak revisi UU MD3, karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta mencederai UUD 1945 pasal 28E ayat (2) dan (3), ketiga menuntut pemerintah dalam hal Preside Jokowi untuk menolak pengesahan terhadap Revisi UU MD3, keempat menuntut DPR RI untuk merivis kembali kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD agar sesuai dengan konstitusi , kelima menuntut kepada pemerintah untuk melakukan transparansi birokrasi tanpa mengurangi nilai-nilai demokrasi dengan tidak melakukan perubahan atas Undang-Undang secara tertutup. (Ism)