Berawal dari Skripsi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana Daftarkan Tari Telek Jumpai sebagai Ekspresi Budaya Tradisional

Berawal dari penyusunan skripsi, Gede Ananda Eka Putra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) berhasil memperjuangkan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tari Telek gaya Desa Jumpai ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali karena Tari Telek gaya Desa Jumpai belum mendapatkan perlindungan hukum.

Perjuangan pencatatan ini merupakan tindak lanjut dan langkah nyata dari tugas akhir/skripsi yang berjudul "Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Tari Telek Gaya Desa Jumpai Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Di Kabupaten Klungkung". Penyusunan skripsi ini dibimbing oleh Dosen Pembimbing 1 (Prof.Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, SH., MH.) dan Dosen Pembimbing 2 (Pande Yogantara S., S.H.,M.H.).

Gede Ananda Eka Putra menjelaskan bahwa, Tari Telek gaya Desa Jumpai yang lebih dikenal Tari Telek Jumpai merupakan tarian sakral yang dipegang teguh lintas generasi di Desa Jumpai, Tari Telek Jumpai juga memiliki perbedaan yang khas dengan Tari Telek pada umumnya. Menurutnya perlindungan hukum terhadap Tari Telek Jumpai ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi peniruan atau penjiplakan terhadap karya cipta.

"Ketika terjadi tindakan peniruan, kustodian akan lebih mudah membuktikan dan mengajukan tuntutan karena telah memiliki bukti berupa sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan nomor pencatatan EBT512025000075," ujarnya.

Selain itu alasan mendaftarkan EBT ini karena kepeduliannya terhadap budaya dan tradisi Bali, perlindungan EBT dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga keberagaman budaya dan menjaga keutuhan identitas suatu daerah.