Mahasiswa Bina Desa Darmasaba Universitas Udayana Gelar Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Merek

Sabtu, (25/05/2024) telah terlaksana kegiatan sosialisasi di Kantor Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Kegiatan sosialisasi yang di laksanakan oleh Bina Desa Darmasaba Universitas Udayana ini membahas terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Merek. Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Badung, Perbekel Desa Darmasaba, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bendesa beserta para peserta paralegal serta dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Dalam sambutannya, Perbekel Desa Darmasaba Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, S.H.,M.H. menekankan akan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal dan Merek di Desa Darmasaba agar budaya tradisi leluhur tetap lestari, diakui dan mendapatkan perlindungan hukum. 

Rangkaian dari acara sosialisasi ini menghadirkan dua pembicara dari Kemenkumham dan tim riset Fakultas Hukum Universitas Udayana dalam naungan Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan,S.H., M.H.,LLM dan  Putu Aras Samsithawrati, S.H.,LLM beserta tim riset lainnya. Dalam sosialiasi ini Kemenkumham yang diwakili Putu Edi Wahyudi selaku Fungsional Umum Analisis Permohonan Kekayaan Intelektual dalam Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, menjelaskan terkait proses pendaftaran merek. 

Selain itu tim riset Fakultas Hukum Universitas Udayana yang di wakili oleh Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan,S.H., M.H.,LLM dan  Putu Aras Samsithawrati, S.H.,LLM memaparkan terkait kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional dan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual komunal. 

Mahasiswa MBKM Bina Desa Darmasaba juga melaksanakan inventarisasi dengan cara Focus Group Discussion (FGD) yang dibagi dalam dua kelompok yakni pada FGD A didampingi oleh Putu Edi Wahyudi bersama dengan para UMKM di Desa Darmasaba dan di FGD B terdapat maestro tarian Ketekok Jago yang didampingi oleh Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan,S.H., M.H.,LLM dan Putu Aras Samsithawrati, S.H.,LLM yang dimana pada FGD di grup B ini dilakukan pembahasan terkait tarian Ketekok Jago yang akan didaftarkan di Kemenkuhmam.