Rektor Universitas Udayana Hadiri Webinar Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Webinar Penyampaian Hasil Asesmen Mandiri Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024 yang berlangsung elalui Zoom meeting, Selasa (7/5/2024). Webinar yang dibuka Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI ini dihadiri Dirjen Diktiristek, Ketua MRPTNI, Ketua Forum Pimpinan PTKN, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Pimpinan Perguruan Tinggi beserta Koordinator PIEPTN dan pengelola PIEPTN.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut partisipasi aktif perguruan tinggi dalam pelaksanaan asesmen mandiri sebagai rangkaian program PIEPTN 2024. Memasuki tahap selanjutnya dari program tersebut, KPK akan menyampaikan keseluruhan hasil asesmen mandiri dari masing-masing perguruan tinggi, termasuk informasi mengenai area penguatan dan perangkat antikorupsi prioritas. Informasi ini selanjutnya akan menjadi dasar perumusan strategi penguatan integritas ekosistem pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.  

Program PIEPTN merupakan salah satu strategi pendidikan anti korupsi pada jenjang pendidikan tinggi yang dilaksanakan KPK RI yang ditujukan bagi seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Indonesia. Melalui pemetaan area penguatan prioritas, pimpinan perguruan tinggi dapat terbantu dalam menentukan secara mandiri perangkat antikorupsi yang sesuai.

Selain Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Ngakan Putu Gede Suardana hadir pula Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Prof. I Putu Gede Adiatmika beserta pengelola PIEPTN Unud dalam pelaksanaan webinar ini.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana dalam sambutannya menyampaikan KPK mencoba menanamkan nilai-nilai integritas pada seluruh siswa didik dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, tetapi ternyata tidak cukup untuk memberikan pendidikan anti korupsi pada para siswa maupun mahasiswa, hal ini harus diimbangi dengan integritas dari sistem pendidikan itu sendiri. Oleh sebab itu pihaknya sudah mencoba memperbaiki integritas ekosistem di perguruan tinggi, dimana hal itu dilaksanakan melalui program PIEPTN ini. Hasil PIEPTN ini bukan rapor KPK pada kampus, ini adalah cerminan terhadap sistem yang ada pada masing-masing perguruan tinggi.

Sementara Dirjen Diktiristek Prof. Abdul Haris  mengapresiasi inisiatif dari KPK dalam memperkuat integritas perguruan tinggi melalui program PIEPTN ini. Tentunya hal ini diharapkan dapat membantu PTN dalam menentukan perangkat anti korupsi di institusi masing-masing. Dengan program PIEPTN ini, KPK telah memetakan persoalan integritas yang sesuai dengan konteks, situasi dan kondisi perguruan tinggi, sehingga penyusunan strategi peningkatan integritas tentu dapat dilaksanakan secara lebih efektif.

Hasil asemen mandiri PIEPTN 2024 disampaikan oleh Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha dan Tim. Aida dalam paparannya menyampaikan bahwa ada 141 pendaftar yang mengikuti asesmen ini dan sebanyak 137 mengisi instrumen asesmen, sementara data yang dapat diolah hanya 83. Dijelaskan bahwa data yang tidak dapat diolah karena salah mengisi token, sehingga informasi perguruan tinggi tidak ditemukan dan tidak lengkap mengisi pertanyaan per chapter.

Berdasarkan pengolahan data, hasil asesmen mandiri PIEPTN 2024 secara nasional yakni 2,556 untuk rata-rata risiko korupsi pada 12 area penguatan integritas; 3,032 untuk rata-rata upaya pencegahan melalui 8 perangkat antikorupsi dan 3,416 untuk rata-rata kematangan dan efektivitas pencegahan korupsi. Untuk hasil asesmen masing-masing perguruan tinggi hanya dapat diakses oleh Koordinator PIEPTN perguruan tinggi dan KPK RI. Hasil pengolahan data ini akan sebagai dasar merumuskan strategi penguatan integritas di masing-masing PTN atau PTKN dan sebagai dasar perumusan strategi pendidikan anti korupsi KPK RI. Sebagai tindaklanjut asesmen ini akan dilaksanakan penguatan integritas ekosistem melalui penyusunan rencana aksi per perguruan tinggi dimana pelaksanaannya melalui dashboard monitoring pada laman KPK.