Rapat Koordinasi Bidang Umum Dan Keuangan

Demi memaksimalkan serapan anggaran tahun 2022 serta terkait dengan penurunan jumlah dosen praktisi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) menggelar Rapat Koordinasi Bidang Umum dan Keuangan pada Senin (07/02) lalu. Rapat tersebut dilaksanakan secara luring (offline) yang bertempat di Gedung MM Lantai 3 Ruang 3.1 dan 3.2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana dengan tetap menjaga protocol kesehatan guna ikut serta dalam menanggulangi sebaran Covid-19 di lingkungan FEB Unud. 


Rapat tersebut dihadiri oleh Dekan, Para Wakil Dekan, Para Koordinator Program Studi, Para Koordinator Unit, Koordinator Program IBSN, Koordinator Tata Usaha, Sub Koordinator Umum dan Keuangan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Para Pengelola Keuangan, Para Pengadministrasi Keuangan, serta Para Pengelola BMN. 


Berkesempatan mewakili Dekan FEB Unud, acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan (WD II), Dr. I Gusti Ngurah Agung Suaryana, S.E., M.Si., Ak, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan tenaga kependidikan yang diundang sudah hadir pada rapat ini. Sambungnya, rapat ini dilaksanakan sesuai dengan agenda yaitu untuk menyampaikan informasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan FEB Unud dan pembahasan mengenai Dosen Praktisi. 


Koordinator Program Studi dan Koordinator Unit diharapkan dapat mengeksekusi anggaran yang ada pada Triwulan I sesuai dengan SOP yang berlaku. Seluruh unit yang memegang anggaran pada FEB Unud juga diharapkan mengevaluasi anggaran pada Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV untuk direvisi pada periode revisi anggaran agar dapat memaksimalkan serapan anggaran pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana tahun 2022. 


Dilanjutkan pada agenda kedua yaitu terkait dengan pemanfaatan dosen praktisi dalam proses pembelajaran di FEB Unud, maka Dekan FEB Unud, Agoes Ganesha Rahyuda, S.E., M.T., Ph.D. menginstruksikan kepada koordinator program studi untuk mengirimkan masing-masing 10 nama dosen praktisi sesuai dengan bidang ilmunya. Dosen praktisi yang diajukan, nantinya harus memenuhi kriteria yang tercantum pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tepatnya pada halaman 8 poin c (1) untuk PTN Akademik.