Kaji Konsepsi Yuridis Perlindungan Kepentingan Indonesia Sebagai Negara Transit Dalam Penanganan Pengungsi, Ida R. Hasan Raih Gelar Doktor
Denpasar–Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH), Universitas Udayana kembali menyelenggarakan Promosi Doktor dengan promovendus Ida R. Hasan pada hari Kamis, 27 Januari 2022 secara Hybrid (Online dan Tatap Muka) bertempat ruang Aula FH Unud. Ida R. Hasan merupakan dosen pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dengan kemantapannya berkuliah di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH UNUD berhasil menyelesaikan studinya dengan jangka waktu 3 Tahun.
Ujian terbuka dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, SH.,M.H. serta selaku Promotor 1: Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H dan Promotor 2: Dr. I Wayan Novy Purwanto, S.H., M.Kn. Ida R. Hasan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konsepsi Yuridis Perlindungan Kepentingan Indonesia Sebagai Negara Transit Dalam Penanganan Pengungsi”.
Dalam Disertasinya Ida R. Hasan mengungkapkan bahwa terlihat adanya kekosongan norma dalam hukum positif yang berlaku nasional dan internasional, yang mengatur kedudukan negara transit pengungsi yang mengakibatkan penanganan pengungsi tidak terlaksana dengan baik. Selanjutnya, dari ketiga permasalahan diatas menunjukkan bahwa: (1) Aspek filosofis penanganan pengungsi adalah untuk memberikan suatu keadilan dan perlindungan bagi pengungsi serta negara-negara transit yang melindunginya dalam usaha kemanusiaan secara universal. (2) Hasil penelusuran terhadap instrument hukum internasional dan hukum nasional Indonesia menunjukkan tidak adanya norma perlindungan terhadap negara transit dalam kedudukannya sebagai negara yang ikut serta menampung pengungsi. (3) Konsepsi yuridis perlindungan Indonesia sebagai negara transit di masa mendatang, secara internasional dapat diawali dengan pembentukkan soft law, berupa kesepakatan negara-negara melalui Resolusi Majelis Umum PBB untuk membantu mengalokasikan dana membantu negara-negara transit dalam membiayai pengungsi, serta meminta lembaga khusus PBB untuk pengungsi/UNHCR agar dapat menyalurkan dana tersebut. Juga dalam tatanan hukum nasional perlu dibuat aturan secara lengkap dan menyeluruh berupa Undang-undang mengingat penting dan kompleksnya masalah yang diatur yang berkaitan dengan apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh para pengungsi. Sehingga Pengaturan perlindungan kepentingan Indonesia sebagai negara transit di dalamnya dapat berisi pengaturan tentang pencegahan pengungsi, penanganan pengungsi, penanggulangan masalah akibat pelanggaran ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh pengungsi, pengaturan jangka waktu transit, termasuk pengaturan terhadap pencari suaka yang menolak untuk dipulangkan sukarela ke negara asalnya setelah permohonannya menjadi pengungsi ditolak. Pembuatan norma hukum baru dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan negara-negara transit, terutama negara-negara yang bukan peserta Konvensi Jenewa 1951, dengan mengedepankan perlindungan kemanusiaan.