Belajar Bareng CLC: Eksisteni Ancaman Hukuman Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasannya

Penulis: Panitia Pelaksana Belajar Bareng CLC 2023 | Editor: Tim UPIKS FH UNUD

Denpasar, FLUNUD.ac.id – Telah berlangsung kegiatan Belajar Bareng Criminal Law Community (CLC) pada Jum’at (15/12/2023). Belajar Bareng CLC ini membahas tentang bagaimana pengaturan terkait ancaman hukuman pidana serta upaya untuk mencegah dan memberantas kasus-kasus korupsi di Indonesia yang masih saja terjadi hingga saat ini.

Belajar Bareng CLC 2023 ini merupakan kegiatan layaknya pemberian materi di perkuliahan namun dikemas dengan santai dan ringan, dimana dalam kegiatan Bareng CLC 2023 ini mengundang dosen Lab/Bagian Hukum Pidana FH UNUD, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara, S.H., M.H. Kegiatan dilaksanakan di Ledang Space & Studio yang beralamat Jalan Tukad Yeh Biu No.11, Sesetan, Denpasar. Kegiatan Belajar Bareng CLC 2023 ini dilaksanakan melalui beberapa sesi yaitu sesi penyampaian materi tentang “Eksistensi Ancaman Hukum Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasannya.” Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana para peserta melakukan diskusi bersama pemateri.

Tujuan belajar bareng ini untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam dan membuka wawasan mengenai Tindak Pidana Korupsi untuk seluruh member, dan fungsionaris CLC dan meningkatkan daya berpikir kritis dalam memami dan menganalisis kasus-kasus konkret berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi.