Sosialisasi, Inventarisasi dan Pencatatan Karya Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal di Pengosekan, Ubud

Penulis: Tim Sosialisasi | Editor: Tim UPIKS FH UNUD

Gianyar, FLUNUD.ac.id – Yayasan Bali Mandala bekerjasama dengan FH UNUD serta dukungan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bali, BRIDA Gianyar mengadakan Sosialisasi, Inventarisasi dan Pencatatan Karya Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal di Pengosekan, Ubud, Gianyar.

Kegiatan Sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) tersebut mengangkat tema KI Personal dan KI Komunal dimana materi disampaikan oleh Tim Sosialisasi FH UNUD yang diwakili Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH., M.Hum., LLM. Sosialisasi juga disertai dengan kegiatan pencatatan Hak Cipta atas karya personal lukisan serta Inventarisasi untuk keperluan pencatatan karya komunal yang ada di daerah Pengosekan, Ubud, Gianyar. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan hari Minggu (05/11/2023) di Balai Banjar Pengosekan, Ubud, Gianyar yang mendapat sambutan hangat dan dihadiri oleh masyarakat pengosekan, khususnya para seniman lukis, serta para pranata masyarakat. FH UNUD sangat mendukung kegiatan ini dengan keikutsertaan Koordinator Program Studi S1 Ilmu Hukum FH UNUD (Dr. Made Gede Subha Karma Resen, SH., MKn) dalam seluruh rangkaian acara. Tim sosialisasi dari FH UNUD merupakan kolaborasi dosen dan mahasiswa yang tergabung dalam Klinik Hukum Perdata FH UNUD.

Tujuan diadakannya sosialisasi KI, pencatatan KI personal serta inventarisasi dalam rangka pencatatan KI Komunal ini adalah untuk menyebarluaskan pengetahuan mengenai KI, khususnya Hak Cipta dan KI Komunal berupa Pengetahuan Tradisional, kepada masyarakat sehingga lebih memahami perlindungan hukum terhadap karya KI personal dan KI Komunal. Kegiatan tersebut menjadi penting mengingat daerah Pengosekan yang berada di Ubud, Gianyar, merupakan daerah yang terkenal luas dengan seninya, khususnya seni lukis. Walaupun hak cipta menganut sistem perlindungan otomatis yang tidak mewajibkan pencatatan, namun para seniman lukis yang menciptakan lukisan penting untuk mencatatkan karya lukisnya sehingga Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mampu lebih memberikan perlindungan baik terhadap hak moral maupun hak ekonomi karya tersebut, contohnya klaim atau komersialisasi pihak lain tanpa izin Pencipta. 

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa Klinik Hukum Perdata FH UNUD juga sudah melakukan experiential component melalui praktik secara langsung membantu dosen FH UNUD beserta BRIDA Gianyar dan BRIDA Bali melakukan pencatatan karya cipta personal atas 4 (empat) pelukis dari Pengosekan hingga Surat Pencatatannya sudah langsung berhasil terbit yaitu: I Dewa Ketut Sudira (lukisan Lotus”), I Dewa Made Kawan (lukisan “Burung Kakak Tua”), I Dewa Putu Putra Yasa (“Lukisan Tiga Topeng”) dan I Gusti Putu Sana (lukisan “Upacara Mekiis”).