Gagasan pendirian Program Studi Doktor (S3) di bidang Ilmu Hukum bertolak dari kondisi riil kemajuan ilmu dan teknologi yang berkelanjutan dengan kebutuhan pembaharuan hukum serta kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi tinggi di bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, yang bediri pada tanggal 1 September 1964 dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Republik Indonesia, No. 98 Tahun 1964 dan diresmikan pada tanggal 29 September 1964 oleh Deputi Menteri PTIP, Brigjen. Prof. Sumantri Hadjoprakoso.
Realisasi ide pendirian Program Studi Doktor (S3) di bidang Ilmu Hukum diawali berdirinya Program Studi Magister Ilmu Hukum pada tanggal 7 April 1997 berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nomor: 7/DIKTI/Kep/1997 tertanggal 7 April 1997.
Setelah berlangsung selama lebih dari satu dekade seiring dengan kemajuan pengembangan SDM tenaga pengajar/dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana pada tanggal 28 April 2010, ditetapkan berdirinya Proram Magister Kenotariatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 41/D/O/2010, yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti atas nama Menteri.
Seiring dengan kemajuan SDM tenaga pengajar dan dukungan masyarkat, Dekan Fakakultas Hukum Universitas Udayana mengajukan usulan pendirian Program Studi Doktor Ilmu Hukum kepada Rektor Universitas Udayana dan usulan itu dilanjutkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sistem “On Line”. Sistem ini menentukan bahwa usulan pendirian suatu program studi harus melalui 5 (lima) tahapan yakni mengisi Formulir 1, Formulir 2, Formulir 3, Formulir 4, dan Formulir 5, yang memuat kesiapan Fakultas Hukum dalam memenuhi persyaratan penyelenggaraan pendidikan Program Studi Doktor Ilmu Hukum secara berkelanjutan.
Setelah memenuhi kelengkapan persyaratan, Rektor mendapat undangan menyampaikan’’presentasi” tentang kelengkapan persyaratan, khususnya isian Formulir 5 betempat di Hotel J.W Marriot Surabaya, pada tanggal 14 Maret 2012, dihadapan Tim Penilai Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dekan Fakultas Hukum atas nama Rektor Universitas Udayana, menunjuk 5 (lima) orang anggota Tim Presentasi di bawah pimpinan Pembantu Dekan I. Berdasarkan hasil evaluasi, Tim Penilai Dikti pada tanggal 21 Mei 2012 menyampaikan hasil penilaian bahwa ada beberapa perbaikan isian Formulir 5. Perbaikan yang diminta berkenaan dengan penajaman aspek akademik yakni bidang unggulan dan road map penelitian, yang akan menentukan “plagship” dari “scholarship” Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana, dan perbaikan Standar Operasional Procedur (SOP) plagiarisme.
Pada tanggal 25 Mei 2012 Tim Presentasi melaui Rektor mengrimkan perbaikan yang diminta kepada Dirjen Dikti cq. Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada tanggal 3 Agustus 2012, Menteri Pendikan dan Kebudayaan memeberikan izin operasional pendirian Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana. Izin operasional itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor :264/E/O/2012.
Saat ini Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum, terakreditasi B berdasarkan Keputusan BAN-PT No.277/SK/BAN-PT/Akred/D/VIII/2014 sejak 09 Agustus 2014 sampai dengan 08 Agustus 2019.
a. VISI
Menjadi lembaga pendidikan yang menghasilkan doktor ilmu hukum yang unggul, mandiri, dan berbudaya dalam tatanan masyarakat global.
b. MISI :
- Meningkatkan pemahaman dan penguasaan serta mampu mengembangkan ilmu hukum, dalam tataran abstraksi analisis, baik teoritikal maupun praktikal.
- Mampu menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam ilmu hukum melalui pendekatan filosofis, teoritik, dan interdisipliner dalam memecahkan masalah-maslah hukum yang kompleks, baik dari dimensi budaya, politik, sosial, dan ekonomi.
- Menyelenggarakan dan memberdayakan Program Studi Doktor Ilmu Hukum berlandaskan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan nilai-nilai budaya.
- Mengembangkan kemitraan dengan berbagai institusi hukum, pemerintah dan swasta, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional untuk meningkatkan kapasitas dan peran serta dalam reformasi hukum.
Pejabat
Jabatan : Kepala Jurusan/Program Studi
NIP : 195511281983031003
Nama Pejabat : Prof. Dr. Ibrahim R., SH., MH.
Periode Awal : 2018-01-18
Periode Akhir : 2022-01-18
Website :
Detail
Nama Fakultas : S3 Ilmu HukumAlamat : Fakultas Hukum Unud, Jalan Pulau Bali No. 1 Sanglah, Denpasar
Telepon : 0361- 223409
Email : s3ilmuhukumudayana@yahoo.com
Website : s3ilmuhukum.ppsunud.ac.id