Sejarah Singkat :
Masalah-masalah hukum di bidang kenotariatan telah berkembang sedemikian pesat sejalan dengan pertumbuhan masyarakat dan pembangunan Indonesia.Perkembangan ekonomi dalam skala dunia yang diikuti kemajuan di bidang teknologi, menjadikan perjanjian dan kontrak keperdataan semakin berkembang dan beragam. Dengan demikian, era globalisasi menuntut adanya peningkatan keterampilan dan kemampuan parasarjana hukum dan Notaris/PPAT untuk mampu bersaing dengan para ahli hukum yang berasal dari sistem hukum lain sebagai konsekuensi perekonomian yang semakin kompleks dan berlangsung melampaui batas-batas negara.
Perkembangan pada era globalisasi itu jelas menuntut ketersediaan tenaga–tenaga ahli hukum yang memiliki kemampuan lintas keilmuan untuk memahami, menjelaskan serta memiliki kecakapan, independensi dalam menyelesaikan masalah-masalah yang sedang dan terus terjadi di bidang Hukum Kenotariatan.Seorang Notaris/ PPAT harus bersikap mandiri serta memperhatikan kepentingan para pihak secara seimbang, sehingga dapat diharapkan terjadinya suatu transaksi hukum yang tertib, adil serta terjamin kepastian hukumnya.Seorang Notaris/PPAT juga dituntut mampu melakukan penemuan hukum serta pembentukan hukum bagi para pihak dan merumuskannya dalam berbagai macam akta yang dibuatnya.
Masalah Hukum Kenotariatan sekarang maupun ke depan di Indonesia pada umumnya dan di daerah Bali pada khususnya sebagai daerah tujuan pariwisata dunia, diprediksi akan terus berkembang semakin luas dan kompleks. Banyak persoalan Hukum Kenotariatan baik bersifat lokal, nasional maupun internasional terjadi di Bali sebagai konsekuensi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. Sementara itu, menurut data pada Sub Direktorat Notariat Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia, bahwa sampai bulan Pebruari 2008 keberadaan notaris di Indonesia sebanyak 8.598 (delapan ribu lima ratus sembilan puluh delapan) orang. Jumlah tersebut baru mencapai 49,6 % dari formasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.01-HT.03.01 tahun 2007 tentang Formasi Jabatan Notaris, yakni sebanyak 17.338 (tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan) orang yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk seluruh Indonesia dan untuk setiap 13.000 (tiga belas ribu) penduduk yang ada di setiap kabupaten/kota dapat diangkat 1 (satu) orang notaris. Sementara itu, di daerah Bali sampai awal Januari 2009 adapun notaris yang berpraktek adalah sebanyak 280 orang.Jumlah ini keberadaannya belum merata di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Bali. Sebagian besar notaris berkedudukan di Kabupaten Badung, Denpasar, Tabanan dan Gianyar, sedangkan pada Kabupaten Karangasem, Bangli, Klungkung, Singaraja, dan Kabupaten Jembrana, keberadaannya masih terbatas.
Pada pihak lain, sejak tahun 2000 berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No. 80/Dikti/Kep/2000 pendidikan kenotariatan bukan lagi ditetapkan sebagai program spesialisasi melainkan ditetapkan sebagai program pendidikan setingkat Magister (S-2) dengan gelar Magister Kenotariatan (M.Kn). Sebagai program Magister, maka alumni program Magister Kenotariatan saat ini tidak selamanya harus menjadi praktisi notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Disamping profesi seperti itu, alumni program Magister Kenotariatan saat ini juga berpotensi sebagai tenaga edukatif dosen di Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan pusat, provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota, serta karyawan/pegawai pada perusahaan-perusahaan swasta. Hal tersebut menunjukan potensi lapangan pekerjaan lulusan/ alumni Program Magister Kenotariatan saat ini menjadi sangat luas sehingga Universitas Udayana, khususnya lagi Fakultas Hukum Universitas Udayana sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terbesar dan tertua di Provinsi Bali terpanggil ikut mengembangkan program studi ini untuk dapat mendidik dan menghasilkan alumni yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja. Disamping itu, pembukaan program studi Magister Kenotariatan akan mampu meminimalisir pengangguran intelekstual dari alumni Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta di Indonesia pada umumnya dan di Bali pada khususnya dengan membekali kemampuan lebih dibidang Hukum Kenotariatan dengan spsesifikasi profesionalisme seperti di bidang penyusunan perjanjian, keagrariaan, akta-akta kerja sama.
Sebelum tahun ajaran 2006/2007, di daerah Bali belum ada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Program Magister Kenotariatan. Mulai tahun ajaran 2006/2007, Universitas Udayana (cq. Fakultas Hukum Universitas Udayana) sampai saat ini masih dibina/bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam menyelenggarakan Program M.Kn. di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Pengaturan pembinaan/kerja sama bersangkutan diatur melalui Perjanjian Kerjasama/Pembinaan Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana-Universitas Brawijaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister Kenotariatan No. 01/Mkn/FH-UB/III/2006 yang saat ini telah diperbaharui dengan Perjanjian Kerjasama/Pembinaan antara Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana No.1259/J10.1.11/LL/2009 jo No. 665/H14.1.11/ DN.07.02/ 2009 tentang Perpanjangan Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister Kenotariatan (MoU terlampir).
Selama tahun 2006-2009 penyelenggaraan Program M.Kn di Fak. Hukum Universitas Udayana, animo masyarakat Bali pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya sangat baik untuk mengikuti Program M.Kn di Fak. Hukum Universitas Udayana yang ditunjukkan dari prosentase peserta calon mahasiswa yang diseleksi dengan yang diterima adalah minimal 2 : 1. Komposisi mahasiswa yang diterima selama tahun tersebut di Program Magister Kenotariatan tidak saja berasal dari Bali (potensi calon mahasiswa 600 orang dari 9 penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum di Bali), melainkan juga berasal dari Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, Jawa, dengan tidak menutup kemungkinan juga berasal dari luar negeri terutama calon mahasiswa dari Malaysia yang sudah berlangsung pada beberapa Program Studi di Universitas Udayana. Dengan demikian, calon mahasiswa Program Studi M.Kn di Fak. Hukum Universitas Udayana, terutama akan berasal dari :
a. Alumni Sarjana Hukum Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
b. Alumni Sarjana Hukum Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia
c. Notaris yang sudah bekerja maupun yang belum bekerja
d. Instansi Swasta yang berlatar belakang Sarjana Hukum
e. Anggota Masyarakat yang berlatar belakang Sarjana Hukum
Bertolak dari hal di atas, Universitas Udayana memiliki kewajiban untuk berperan serta membangun sumber daya manusia di bidang Ilmu Hukum khususnya bidang Hukum Kenotariatan yang secara profesional mampu melayani kebutuhan masyarakat. Hal ini juga sebagai jawaban atas saran dari pimpinan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang tertuang melalui suratnya No. 4544/J10.1.11/ AK/2008 tentang Pemberitahuan Batas Akhir MoU (terlampir) untuk segera memandirikan Program Magister Kenotariatan Kerjasama/Pembinaan Fakultas Hukum Universitas Udayana-Universitas Brawijaya menjadi Program M.Kn Universitas Udayana. Pendirian Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana juga telah mendapat persetujuan antara lain dari Senat Fakultas Hukum Universitas Udayana melalui rapat senat maupun rekomendasi dan dukungan dari lembaga profesi Ikatan Notaris Indonesia Bali-NTT No. 010/PENGWIL/INI-BALI/IV/09 serta dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Bali No. 007/IPPAT-BALI/V/2009 (terlampir).
Pendirian Program M.Kn Universitas Udayana yang difasilitasi oleh Tim dari Pengelola dan doesn Prodi MKn Pembinaan/Kerjasama FH Unibraw-Unud serta pimpinan Fak.Hukum Universitas Udayana dimaksudkan untuk dapat secara mandiri membekali mahasiswa Program M.Kn Universitas Udayana dengan kemampuan akademis dan keterampilan profesional sesuai yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pasar kerja di daerah Bali. Dengan jaminan adanya profesionalisme alumni maka memungkinkan lulusannya bekerja dalam profesi-profesi hukum yang memerlukan kemampuan keilmuan dan kemampuan teknis Hukum Kenotariatan seperti: Notaris, PPAT, Pejabat Lelang, Konsultan Hukum, perusahaan-perusahaan, perbankan, dunia pendidikan, dan Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Daerah.
Bertolak dari pengalaman mengelola Program Magister Kenotariatan Pembinaan/Kerjasama Fak. Hukum Unibraw-Unud dan tuntutan bagi Universitas Udayana untuk ikut berperan serta membangun sumber daya manusia di bidang Hukum Kenotariatan yang secara profesional memiliki kemampuan akademis dan keterampilan profesional yang memungkinkan lulusannya bekerja dalam profesi-profesi hukum yang memerlukan kemampuan keilmuan dan kemampuan teknis Hukum Kenotariatan seperti: Notaris, PPAT, Pejabat Lelang, Konsultan Hukum, perusahaan-perusahaan, perbankan, dan dunia pendidikan. Untuk itu, pada bulan Juni 2009 diajukanlah permohonan pendirian Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana ke Kementerian Pendidikan Nasional. Usulan pendirian ini juga telah mendapat persetujuan antara lain dari Senat Fakultas Hukum Universitas Udayana melalui rapat senat maupun rekomendasi dari lembaga profesi Ikatan Notaris Indonesia Bali-NTT No. 010/PENGWIL/INI-BALI/IV/09 dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Bali No. 007/IPPAT-BALI/V/2009 sebagaimana terlampir. Adapun pendirian Program M.Kn Universitas Udayana dilakukan oleh Tim dari Fakultas Hukum Universitas Udayana sebagaimana terlampir.
Atas restu Ida Sang Hyang Widhi Waca/Tuhan Yang Mahaesa maka usulan pendirian Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana yang diajukan pada bulan Juni 2009 mendapat persetujuan pendiriannya pada tanggal 28 April 2010 dari Menteri Pendidikan dan kebudayaan. Adapun persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional c.q. Dirjen Dikti melalui SK 41/D/O/2010 yang telah diperpanjang dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud No. 14393/D/T/K-N/2013 pada tanggal 30 Januari 2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 28 April 2016.
Selanjutnya pada bulan Januari – Mei 2013, Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana telah juga mengikuti proses evaluasi eksternal melalui akreditasi Program Studi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Kemendikbud. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Kemendikbud Nomor : 010/BAN-PT/Ak-X/S2/VII/2012 Tentang Status, Nilai, Peringkat, Dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Magister Di Perguruan Tinggi tertanggal 27 Juli 2012, maka Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Udayana ditetapkan memiliki status akreditasi peringkat B dengan masa berlaku sampai dengan 27 Juli 2017. Demikian pula pada bulan Julu 2013, Program Magister Kenotariatan telah memperoleh ISO 9001-2008 yang ditetapkan tanggal 17 Juli 2013 dengan masa berlaku sampai 16 Juli 2016.
a. Visi
Visi Progam Magister Kenotariatan Universitas Udayana merupakan penjabaran dari visi Universitas Udayana, Program Pascasarjana Universitas Udayana, dan Fakultas Hukum Uiversitas Udayana. Adapun visi dari Universitas Udayana adalah “Terwujudnya Lembaga Pendidikan Tinggi yang Menghasilkan Sumber Daya Manusia Unggul, Mandiri, dan Berbudaya”, Visi Program Pascasarjana Universitas Udayana adalah “Terwujudnya Program Pascasarjana Universitas Udayana pada tahun 2017 sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni berdasarkan Pola Ilmiah Pokok Kebudayaan yang dapat menghasilkan alumni yang unggul, mandiri, dan berbudaya”, sementara itu visi Fakultas Hukum Universitas Udayana adalah “Terwujudnya Fakultas Hukum Unud sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif dalam bidang ilmu dan keahlian hukum yang berbudaya serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Merujuk visi tersebut, maka yang menjadi visi Program M.Kn Universitas Udayana dalam tahun 2010-2015 adalah “Terwujudnya Program Magister Kenotariatan pada Tahun 2015 menghasilkan lulusan yang bertaqwa, berbudaya, unggul, dan mandiri di bidang penguasaan pengetahuan, penelitian, advokasi, dan ketrampilan penyusunan akta di bidang Hukum Kenotariatan”.
b. Misi
Berdasarkan visi yang ditetapkan, maka misi dari Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana adalah :
- Mengelola Program Magister Kenotariatan dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa dan berbudaya untuk secara profesional dapat menciptakan suasana penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang kondusif serta berkinerja tinggi;
- Mengembangkan pengetahuan Ilmu Hukum pada umumnya dan Hukum Kenotariatan pada khususnya;
- Menghasilkan lulusan yang mampu memberikan pelayanan di bidang Hukum Kenotariatan yang memadai, profesional, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat maupun kalangan dunia usaha di bidang kepariwisataan;
- Menciptakan sumber daya manusia civitas akademika Program Magister Kenotariatan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa dan berbudaya untuk menyelenggarakan program studi secara profesional dan berkualitas.
Pejabat
Jabatan : Koordinator Program Studi
NIP : 195604251985031003
Nama Pejabat : Prof. Dr. Made Subawa, SH.,MS
Periode Awal : 2018-01-18
Periode Akhir : 2022-01-18
Website :
Detail
Nama Fakultas : S2 Ilmu KenotariatanAlamat : JL. Pulau Bali No. 1, Sanglah Denpasar
Telepon : 0361 – 264812
Email : notariat_unud@yahoo.co.id
Website : notary-pps.unud.ac.id