Rektor Unud Terima Kunjungan Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Arya Wedakarna

Rektor Unud menerima Kunjungan Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III, SE (MTRU),M.Si di Gedung Rektorat, Kampus Jimbaran, Kamis (18/6/2020). 

Kunjungan ini dimaksudkan untuk menyikapi pemberitaan di Sosial Media terkait dengan aspirasi mahasiswa Unud tentang permohonan Relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Senat Unud, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama dan Informasi, serta Kepala Biro.

Anggota DPD RI Utusan Provinsi Bali Arya Wedakarna dalam pertemuan tersebut membahas situasi nasional di tengah pandemi Covid-19 dan peranan DPD RI. Disampaikan pula kunjungan ini untuk Silaturahmi dan komunikasi dalam mencari solusi atas permasalahan yang ada, dan nantinya diberikan rekomendasi untuk penyelesaian masalah setelah mendapat penjelasan dari dua sisi.

Sementara Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi memberikan apresiasi atas kehadiran Anggota DPD RI terkait beberapa hal yang terjadi di Unud ditengah masa pandemi ini dimana sebelumnya mahasiswa telah menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Unud, dan Universitas telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain (1) pemberian kuota untuk mendukung sistem pembelajaran daring yang dilaksanakan dan sudah diberikan secara bertahap hingga bulan Juni (2) pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada mahasiswa yang tidak mudik sesuai mekanisme yang telah ditetapkan (3) bagi mahasiswa semester akhir yang terkendala penyelesaian tugas akhir akibat pandemi juga telah dikeluarkan kebijakan bebas UKT dengan membuat pernyataan mampu menyelesaikan pendidikan atau lulus sampai akhir Desember 2020. 

Namun juga terdapat aspirasi dari mahasiswa terkait UKT yang tidak dapat direalisasikan karena kebijakan yang diambil harus mengacu pada aturan yang ada dan dampak yang ditimbulkan. Mengingat Kementerian juga telah menyiapkan beasiswa bagi mahasiswa yang terdampak pandemi. Rektor berharap melalui kedatangan Anggota DPD RI dapat membantu meluruskan permasalahan yang ada.

Ketua Senat Unud Prof. Dewa Ngurah Suprapta dalam kesempatan tersebut menambahkan penjelasan terkait aturan UKT dan juga memberikan apresiasi atas kunjungan Anggota DPD RI yang diharapkan dapat meluruskan permasalahan yang ada serta solusi penyelesaiannya.

Setelah mendengar penjelasan dari Rektor dan Ketua Senat Unud, Anggota DPD RI menyarankan untuk membuat posko layanan bagi mahasiswa terdampak pandemi yang benar-benar membutuhkan bantuan, dan nantinga kebijakan yang diambil harus mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.