BPK RI Berikan Kuliah Umum “Pengelolaan Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel di Lingkungan PTN” di Universitas Udayana

Denpasar - Anggota III BPK RI Dr. Achsanul Qosasi, CSFA memberikan Kuliah Umum "Pengelolaan Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel di Lingkungan PTN" di Universitas Udayana, Senin (02/03/2020). Kuliah Umum berlangsung di Ruang Pertemuan dr. A.A Made Djelantik, Gedung Fakultas Kedokteran Unud Kampus Sudirman Denpasar dan dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, SPI, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Pimpinan Fakultas dan Pascasarjana serta pengelola keuangan dilingkungan Universitas Udayana. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali serta Kepala Auditorat III.C dan III.D.

Rektor Unud Prof. A. A Raka Sudewi dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Anggota III BPK RI yang telah berkenan berbagi informasi kepada civitas akademika Universitas Udayana terkait pengelolaan keuangan negara khususnya di Perguruan Tinggi. Rektor berharap peserta yang hadir dapat menyimak materi yang disampaikan dengan sebaik-baiknya dan mendapat informasi terkait dengan pengelolaan keuangan negara pada PTN BLU dan PTN Badan Hukum.

Anggota III BPK RI Dr. Achsanul Qosasi menyampaikan bahwa ini merupakan kali pertama mengunjungi PTN BLU, sebelumnya yang dikunjungi kebanyakan PTN BH. Dalam paparannya Dr. Achsanul Qosasi menjelaskan beberapa hal terkait keuangan negara di mana salah satunya adalah APBN untuk Pendidikan Tinggi. Temuan mendasar BPK-RI adalah PTN kurang memahami Undang-Undang yang terkait dan Peraturan Menteri yang mengatur hal tersebut. Dijelaskan juga terkait pengelolaan aset PTN yang harus dicatat dalam daftar inventaris barang PTN dan dikelola secara tertib dan akuntabel. Peran BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan wajib ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

Dalam kesempatan tersebut BPK menyarankan PTN agar segera melakukan harmonisasi dan penyelarasan Statuta dengan Undang-Undang dan Peraturan terkait. Sebagai bagian dari keuangan negara, pengelolaan PTN wajib mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. PTN dapat berkoordinasi atau meminta pendapat Pemerintah seperti BPKP dan Kementerian terkait dalam merumuskan kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan PTN serta harus berkoordinasi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu untuk pengelolaan perpajakan dana pendidikan perguruan tinggi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Anggota III BPK RI berharap PTN BLU dapat segera menjadi PTN BH.