INGIN KULIAH DI UNUD 'MASIH TERSEDIA JALUR MANDIRI'

Jimbaran – Selasa, 22 Mei 2018, Universitas Udayana selenggarakan Konferensi Pers dalam rangka Seleksi “Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana dan Diploma melalui Jalur Mandiri T.A. 2018/2019”. Pembukaan Jalur Mandiri ini merupakan seleksi yang ketiga yang dilaksanakan Universitas Udayana dalam rangka memberikan kesempatan kepada lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat.  Pendaftaran dibuka secara online mulai tanggal 22 Mei 2018 dan berakhir pada tanggal 10 Juli 2018 melalui laman https://e-registrasi.unud.ac.id. Pelaksanaan Ujian Tulis akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2018 dan pengumumuan kelulusan direncanakan pada tanggal 24 Juli 2018.

Dalam jumpa pers, Wakil Rektor Bidang Akademik Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng menyampaikan Seleksi Mandiri dilaksanakan sendiri oleh masing-masing PTN dengan biaya seleksi dibebankan kepada peserta sebesar Rp. 450.000. Adapun persyaratan peserta yang harus dipenuhi untuk pendaftaran adalah merupakan WNI, siswa kelas terakhir pada tahun 2018 yang telah memiliki SKL, dan bagi lulusan tahun 2016 dan 2017 harus sudah memiliki ijazah. Untuk daya tampung Jalur Mandiri maksimal 30% daya tampung setiap prodi di PTN. Tahun ini daya tampung keseluruhan di Unud sebanyak 5.900 orang mahasiswa.

Nantinya peserta yang dinyatakan lulus Jalur Mandiri diwajibkan membayar biaya pendidikan yang meliputi Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semester dengan besaran sesuai dengan Prodi pilihannya serta membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dibayarkan sekali selama kuliah di Universitas Udayana bersama-sama dengan UKT pada saaat registrasi ulang dengan besaran biaya SPI sesuai dengan yang telah diinputkan dalam sistem online. SPI sendiri baru pertama kali diterapkan karena sejak ber- BLU, sumber dana dari APBN yang diterima Universitas Udayana semakin ketat dan semakin kecil sehingga dituntut melakukan upaya sendiri dalam pengembangan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi. Hal ini telah sesuai dengan aturan yang ada, karena jalur mandiri memungkinkan untuk menerapkan SPI yang sudah memiliki legalitas yang bertitik tolak pada Undang-Undang, Permen, serta SK Rektor. (HM)