Capaian Kinerja, Pengaruhi Pembayaran Remunerasi

Jimbaran – Senin (22/1/2018), Rektor Universitas Udayana menyerahkan Surat Keputusan Penetapan kepada 108 Koordinator Program Studi dilingkungan Unud. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Bukit Jimbaran ini merupakan implementasi dari diterbitkannya Peraturan Menristekdikti Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana dimana dalam penyelenggaraan Program Studi, Rektor menunjuk seorang dosen sebagai koordinator Program Studi. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandantanganan kontrak kinerja Rektor dengan Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana Unud.

(Penandatanganan Kontrak Kinerja Rektor dengan Dekan Fakultas Kedokteran Unud)

Rektor Unud, Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) dalam arahannya memberikan apresiasi kepada Ketua Program Studi masa jabatan sebelumnya atas kontribusi yang diberikan selama ini. Lebih lanjut Rektor menyampaikan Unud yang sudah ber BLU memiliki tanggung jawab terhadap capaian kinerja yang tertuang dalam kontrak kinerja Rektor dengan Menristekdikti terkait pelaksanaan akademik dan Menkeu terkait pengelolaan anggaran. Setelah acara penandatanganan kontrak kinerja antara Rektor dengan Dekan  dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kinerja antara Dekan dengan Koordinator Program Studi untuk mendukung target capaian kinerja Rektor dengan Menteri yang sudah ditandatangani sebelumnya.

Terkait capaian kinerja 2017, dari 25 indikator target capaian sebagian besar sudah mencapai 100%, namun masih ada beberapa indikator yang masih kurang dan ada satu indikator yang belum dicapai sama sekali yakni pusat unggulan Iptek. Kedepan Rektor menargetkan pembentukan pusat unggulan iptek di bidang pariwisata dengan dukungan Dekan Fakultas Pariwisata. Rektor juga menargetkan pusat unggulan iptek lainnya yakni pusat kajian Lontar dan Pusat Kajian Sapi Bali. Hal ini sangat penting karena capaian kinerja berdampak pada pembayaran remunerasi. Untuk itu, target capain Rektor harus didukung oleh target capaian kinerja fakultas dengan bobotnya masing-masing. Jika target capaian fakultas hanya tercapai 50% maka remunerasi hanya dibayar 50% begitu pula dengan kontrak kinerja Rektor dengan Kementerian.

(Para Dekan, Direktur Pascasarjana dan Koordinator Program Studi dilingkungan Unud)

Terkait penetapan Koordinator Program Studi yang berjumlah 108 orang, Rektor menyampaikan hal ini tidak mudah diputuskan dan memerlukan waktu 42 hari berdasarkan aspirasi yang masuk. Koordinator Program Studi diharapkan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya mengacu pada target kinerja yang sudah ditetapkan. Hal pertama yang harus dilakukan adalah akreditasi karena saat ini tidak boleh lagi ada Program Studi terakreditasi C. Bagi yang sudah mencapai B agar ditingkatkan menjadi A dan yang sudah A agar mengikuti akreditasi internasional seperti AUN (Asean University Network). Penetapan Koordinator yang merupakan ujung tombak menjalankan program studi merupakan implementasi yang diwajibkan oleh OTK Unud yang baru. Kedepan juga akan dilaksanakan penyegaran berupa pelatihan kepemimpinan bagi para Koordinator Program Studi. Rektor juga berharap para Koordinator Program Studi dapat segera menjalankan tugasnya dan mengeksekusi anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan capaian kinerja setiap tiga bulan sekali. (HM)