Tingkatkan Tata Kelola Naskah Dinas, Unud GELAR BIMTEK
Jimbaran – Biro Umum Universitas Udayana menggelar Bimbingan Teknis Tata Persuratan, Senin (20/11/2017) di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Bukit Jimbaran yang diikuti oleh perwakilan masing-masing unit dilingkungan Unud. Kegiatan ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja, tata laksana dan kualitas layanan publik. Dengan diterbitkannya Permenristekdikti Nomor 51 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Kemenristekdikti dan Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Universitas Udayana, perlu adanya penyamaan persepsi terkait tata naskah dinas dalam upaya meningkatkan tata kelola institusi.
Kepala Biro Umum Unud, Drs. Ketut Amoga Sidi menyampaikan beberapa permasalahan naskah dinas yang masih beragam dan belum sesuai dengan ketentuan serta beberapa kode unit organisasi yang belum sesuai dengan OTK. Kedepan Universitas akan merevisi Peraturan Rektor Nomor 2 tahun 2016 menyesuaikan dengan kondisi saat ini dengan mengacu pada Permenristekdikti yang juga akan direvisi. Mulai Tahun 2018 pemakaian logo universitas akan disesuaikan dengan Statuta Unud dan pedoman tata naskah dinas mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Narasumber Bimtek I Wayan Gayun Widharma, Kasubag. Hukum dan Tata Laksana Unud dengan materi “Tata Naskah Dinas sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 2 tahun 2016 dan Arsiparis Unud dengan materi Tata Kearsipan di Perguruan Tinggi”. I Wayan Gayun Widharma menyampaikan tentang pengertian naskah dinas, jenis naskah dinas, Contoh penulisan naskah dinas dan matriks kewenangan penandatangan naskah dinas. Materi yang disampaikan lebih terfokus pada proses penerbitan Keputusan Rektor yang selama ini masih memiliki permasalahan, terutama dalam penyusunan konsiderans dan masa berlakunya keputusan.
Narasumber dari Arsiparis Unud, I Ketut Redana dalam materinya menyampaikan fungsi arsip, pengelolaan arsip dinamis, pemeliharaan arsip aktif dan inaktif serta prosedur pemusnahan arsip. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pedoman pengelolaan Arsip di Perguruan Tinggi mengacu kepada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 dan Peraturan Kepala ANRI nomor 24 tahun 2011.
Setelah pelaksanaan BIMTEK ini diharapkan kemampuan SDM Unud dalam hal tata persuratan dan tata kearsipan akan lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada publik dan akuntabilitas kinerja. (HM)