Senat Unud Tetapkan 4 Bakal Calon Rektor Unud 2017-2021
Bukit Jimbaran – Senat Universitas Udayana melaksanakan Rapat Penetapan Bakal Calon Rektor Unud periode 2017-2021, Senin (29/05/2017) di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Bukit Jimbaran. Rapat dipimpin oleh Ketua Senat Unud Prof. Dr. Ir. Dewa Ngurah Suprapta, M.Sc didampingi oleh Sekretaris Senat Prof. Dr. drh. I Nyoman Suarsana, M.Si. Rapat dihadiri sekitar 124 orang anggota senat dari total keseluruhan yang berjumlah 167 orang.
Ketua Senat, Prof. Dewa Ngurah Suprapta mengawali rapat dengan menyampaikan informasi mengenai Keputusan Menristedikti Nomor: 253/M/KPT.KP/2017 tentang keanggoatan Senat Unud. Prof. Dewa Ngurah Suprapta menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menristekdikti, Senat memiliki tugas melaksanakan penetapan, pertimbangan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik serta melakukan penjaringan bakal calon, penyaringan calon dan pemilihan calon Rektor periode 2017-2021 karena masa bakti Rektor Unud periode 2013-2017 akan berakhir tanggal 12 Juli 2017. Untuk proses pemilihan calon Rektor semua tahapan yang dilakukan harus selesai selambat-lambatnya tanggal 22 Juni 2017.
Dalam rapat ini juga ditetapkan Prof. Dr. Gede Mahardika, MS sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unud periode 2017-2021. Adapun bakal calon Rektor yang ditetapkan adalah Ir. I Nyoman Budiarsa, Mt.,Ph.D dengan Nomor Urut 1, Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, MS dengan Nomor Urut 2, Dr. Drs. A.A. Ngurah Gunawan, MT dengan Nomor Urut 3 dan Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) dengan Nomor Urut 4. Nomor urut diperoleh melalui proses pengundian yang dilaksanakan oleh Panitia pemilihan Rektor Unud.
Senat Unud menyepakati proses penyaringan calon Rektor akan dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Juni 2017 dan Pemilihan calon Rektor akan dilangsungkan pada hari Selasa, 20 Juni 2017. Dalam Tata Tertib Penyaringan dan Pemilihan Calon Rektor ditetapkan beberapa hal pokok diantaranya dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota Senat, pemberian suara secara tertutup dilakukan melalui proses pencoblosan dalam rapat senat tertutup yang disaksikan oleh perwakilan Kemenristedikti. Selanjutnya calon Rektor dengan perolehan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon Rektor Unud periode 2017-2021. Dalam proses pemilihan Menteri memiliki 35% hak suara dari total pemilih yang hadir, dan Senat memiliki 65% hak suara dan masing-masing anggota memiliki hak suara yang sama. (HM)