Menuju World Class University, 2019 Unud Targetkan 50 % Prodi Terakreditasi A

Denpasar, 31 Maret 2017. Universitas Udayana (Unud) melalui Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M)  menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO),yang dilaksanakan di Gedung Program Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Kampus Unud, Jl. P.B. Sudirman, Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Dekan dan Wakil Dekan Bidang Akademik, Asdir I Pascasarjana, Ketua LP3M, Ketua Program Studi Magister dan Doktor serta Para Asesor Internal Unud.

Ketua LP3M Unud, Ir. I Nengah Sujaya, M.Agr.Sc.Ph.D selaku penyelenggara dalam laporannya menyampaikan bahwa tanggal 31 Maret 2017 adalah batas terakhir pengajuan borang Akreditasi secara offline (Data Manual) sesuai dengan surat edaran dari BAN-PT. Per 1 April 2017 pengajuan borang Akreditasi akan menggunakan sistem online yang dikenal dengan SAPTO. Terkait dengan hal tersebut LP3M menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan SAPTO dengan menghadirkan narasumber Dr. drh. Hapsari Mahatmi, MP dan Prof. Dr. Ir. I Gusti Bagus Sila Dharma, MT yang merupakan Asesor BAN-PT dari Unud yang telah mengikuti Sosialiasi BANP-PT di Bekasi, dilanjutkan dengan pemaparan kebijakan Standar Penjaminan Mutu yang dibawakan oleh Dr. I Wayan Suardana, SST,M.Par.

Nengah Sujaya juga menyampaikan Akreditasi menjadi tuntutan dari Undang-Undang sehingga setiap penyelenggara Pendidikan Tinggi harus melakukan akreditasi sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.  Konsekuensi dari Prodi yang tidak terakreditasi adalah lulusannya tidak akan diakui sehingga tidak dapat melamar di dunia kerja. Unud sudah memiliki SOP dalam pengajuan akreditasi sehingga diharapkan Prodi tidak terlambat mengajukan borang akreditasi. Untuk Prodi baru sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 32 selambat-lambatnya 2 tahun setelah ijin operasional dikeluarkan harus mengajukan akreditasi. Untuk mewujudkan cita-cita Unud menjadi World Class University, diharapkan pada tahun 2019 target Unud 50% Prodi sudah terakreditasi A, saat ini  baru 32 % Prodi di Universitas Udayana yang terakreditasi A. Untuk mewujudkan hal tersebut Tim dari LP3M siap mendampingi Prodi dalam penyusunan borang untuk meraih nilai terbaik. Diharapkan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Prodi harus mengacu pada 150 butir penilaian akreditasi Program Studi agar dapat masuk dalam unsur penilaian. Ketua LP3M juga menginformasikan bahwa peralihan SAPTO ke 7 standar akan dimulai per 1 Juni 2017, dan tahun 2018 akan menggunakan 9 standar yang mungkin lebih sulit. Kedepan LP3M akan menganggarkan dana bagi prodi yang sudah 2 kali meraih akreditasi A untuk ikut akreditasi Internasional seperti AUN-QA.

Wakil Rektor III Unud, Dr. I Nyoman Suyatna, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan Penerapan SAPTO ini merupakan suatu kewajiban bagi institusi yang harus diikuti sesuai dengan perkembangan teknologi yang sudah menggunakan sistem online. Akreditasi sangat penting bagi institusi karena berdampak sangat besar bagi proses penerimaan mahasiswa. Status akreditasi juga berpengaruh kepada lulusan dalam mencari pekerjaan. SAPTO harus dipahami oleh semua pihak dan stakeholder karena akreditasi merupakan suatu keharusan bagi Perguruan Tinggi.

Dr. drh. Hapsari Mahatmi, MP disela-sela acara menyampaikan melalui SAPTO ini per 1 Juni 2017 Prodi tidak perlu lagi mengirim borang berupa Hardcopy ke BAN-PT dan hal ini sangat menguntungkan Prodi dalam pembiayaan. Mengingat banyak Universitas dan Prodi yang ketakutan dengan penerapan SAPTO ini karena belum mengenal jelas sistem tersebut. Melalui SAPTO ini proses akreditasi bisa lebih mudah. Dalam penerapannya sesuai dengan surat edaran BAN-PT setiap intitusi harus mengajukan salah satu personel sebagai pemegang account untuk dapat masuk ke SAPTO dan Asesor memiliki account tersendiri hanya sebagai asesor.

Prosedur pendampingan juga akan tetap dilakukan untuk meningkatkan mutu akreditasi program studi. Dalam pengajuan borang Prodi harus melalui LP3M untuk dapat diupload ke SAPTO setelah dianggap layak oleh Tim Pendamping dan mendapatkan surat rekomendasi. Asesmen kecukupan juga dilaksanakan secara online sebelum dilakukan asesmen lapangan. Kedepan proses AIPT untuk institusi akan dilakukan secara online. (HM)