Universitas Udayana Gelar Rapat Koordinasi Terkait Penyelenggaraan Program RPL dan Fast Track

Jimbaran - Rapat Koordinasi Pembahasan Perubahan Pedoman Akademik, Pedoman Penyelenggaraan Program RPL dan Fast Track Universitas Udayana (Unud) Tahun 2025 bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Kamis (20/3/2025). Rapat ini juga menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek yakni Dewi Wulandari, S.Si dengan materi Prinsip dan Kebijakan Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Sujud Widodo dengan materi Kebijakan Teknis RPL, Sistem SIERRA dan Asesmen/Penilaian.

Rektor Unud Prof. I Ketut Sudarsana dalam sambutannya menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimba lebih jelas informasi baik dari sisi aturan maupun praktek baik yang harus diikuti terutama kaitannya dengan pelaporan dan payung hukum yang mengijinkan pelaksanaan program yang dirancang ini. Tentu diharapkan semua program yang dirancang mengenai proses pembelajaran ini tidak mengakibatkan suatu masalah dalam pelaporan di PDDikti nantinya.

"Oleh karena itu prosedur pelaksanaan program ini nanti akan kita dengarkan dari narasumber yang hadir yang diharapkan memberikan pencerahan dan pemahaman," ujar Rektor.

Narasumber Dewi Wulandari menyampaikan bahwa RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non formal, informal, dan atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Penyelenggaraan RPL ada dua yakni RPL untuk melanjutkan pendidikan formal atau RPL tipe A dan RPL untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi kualifikasi tertentu atau RPL tipe B.

Prinsip penyelenggaraan RPL yakni Aksesibilitas, Transparan, Kesetaraan dan Penjaminan Mutu. Pemimpin perguruan tinggi harus menetapkan peraturan mengenai pedoman penyelenggaraan RPL yang memuat tata cara pendaftaran, penilaian dan pengakuan perolehan SKS; skema pengakuan; batas maksimum kredit/SKS yang dapat diakui; lama studi; pembiayaan; dan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL.

Sementara narasumber Sujud Widodo dalam materinya mengkhusus menjelaskan terkait jenis RPL Tipe A yakni perolehan kredit dan transfer kredit serta sinkronisasi data pada sistem SIERRA dengan PDDikti. Perguruan tinggi melaporkan kesiapan pelaksanaan RPL melalui laman sierra.kemdikbud.go.id.