Universitas Udayana Gelar Workshop Rekonsiliasi Data Pelaporan PDDikti dan Implementasi Sistem PISN Tahun 2024
Denpasar - Bagian Akademik dan Statistik Biro Akademik Kerjasama dan Humas Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Workshop Rekonsiliasi Data Pelaporan PDDikti dan Implementasi Sistem PISN Tahun 2024 bertempat Aula Gedung Pascasarjana Kampus Sudirman Denpasar, Selasa (15/10/2024). Kegiatan ini diikuti oleh Tim Akademik, Operator Simak di program studi dan fakultas, Koordinator dan Sekretaris UP3D.
Koordinator Akademik dan Statistik Biro Akademik Kerjasama dan Humas Agoes Hadi Birawan menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar semua operator mengerjakan tugas sinkronisasi data untuk periode tahun 2024 sehingga bisa mengetahui sampai sejauh mana tingkat pelaporan kita di PDDikti.
Sementara Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Unud Prof. I Putu Gede Adiatmika yang sekaligus selaku Plt Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Humas dalam arahannya menyampaikan harapan melalui kegiatan rekonsiliasi ini maka pelaporan PDDikti semakin detail, dan sudah cukup banyak upaya yang dilakukan. Jika data di PDDikti sudah baik maka sistem penomoran ijazah juga berjalan dengan baik.
"Peran operator untuk melengkapi data ini sangat penting, agar dicek dengan baik dan apabila ada yang perlu dikoordinasikan agar dikoordinasikan dengan Tim Akademik dan apabila ada yang menyangkut kebijakan akan dilaporkan melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan juga kepada Rektor," ujar Prof. Adiatmika.
Workshop diawali dengan penyampaian paparan mengenai kebijakan PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional) sebelum dilakukan updating data. Pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain khususnya pasal 4, pasal 5, pasal 9, pasal 14 dan pasal 33 ayat 1 huruf c. Hal ini juga sesuai hasil pertemuan yang dilaksanakan oleh Direktorat Belmawa dengan seluruh perguruan tinggi terkait sosialisasi kebijakan penomoran ijazah dan sertifikat kompetensi nasional.