LP3M Universitas Udayana Gelar Lokakarya Pembelajaran Berbasis Kasus dan Project
Denpasar - Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Lokakarya Pembelajaran Berbasis Kasus dan Project bertempat Aula Wiswakarma Gedung Fakultas Teknik Kampus Sudirman Denpasar, Rabu (16/10/2024). Lokakarya yang dibuka langsung oleh Rektor Unud ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Lia Yuliati, M.Pd (LPPP Universitas Negeri Malang) dan Dr. Ni Nyoman Reni Suasih, S.IP,. M.Si (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud) serta diikuti oleh para Wakil Dekan Bidang Akademik, Koordinator Program Studi Diploma dan Sarjana, UP3M, TPPM dan undangan lainnya.
Ketua Panitia Prof. Dr. Ir. G.P. Ganda Putra dalam laporannya menyampaikan sebagaimana diketahui dalam Permendikbudristek Nomor 53 dan sudah dituangkan dalam Pertor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Unud menyebutkan bahwa untuk menjamin ketercapaian kompeten lulusan diantaranya ditempuh melalui penerapan kurikulum berbasis project atau bentuk metode pembelajaran sejenis. Hal ini menjadi krusial karena pada ujungnya ini menjadi salah satu kontrak kinerja dimana mulai dari Kementerian dengan Rektor, kemudian Rektor dengan Dekan, dan Dekan dengan Koordinator Program Studi. Hal ini menyangkut indikator kinerja khususnya IKU 7 terkait persentase matakuliah pembelajaran kolaboratif dan atau partisipatif dibagi dengan total matakuliah dimana target Unud adalah 40 persen. Sejauh ini hal itu belum tercapai dan laporannya masih banyak yang belum valid.
"Kita melaksanakan lokakarya ini lebih kepada substantifnya sehingga mengundang Koordinator Program Studi dan TPPM untuk nanti lebih menjabarkan dalam pembelajaran di masing-masing matakuliah," ujarnya.
Pihaknya juga mengundang narasumber dari Universitas Negeri Malang yang expert dibidang pembelajaran, dan mudah-mudah materi yang disampaikan akan lebih memberikan pemahaman terkait dengan materi pembelajaran project atau kasus. Selanjutnya juga narasumber dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud untuk memberikan praktik baik bagaimana penerapan pembelajaran kasus dan project.
Sementara Rektor Unud Prof. I Ketut Sudarsana dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai institusi pendidikan, Universitas Udayana memiliki kewajiban dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu adalah pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satunya adalah pendidikan yang diterjemahkan dalam proses pembelajaran dimana standar mutu sudah disusun oleh Tim LP3M, dimana salah satu standar tersebut adalah standar proses pembelajaran.
Selama ini sering terdengar mengenai SCL (Student Centered Learning), bagaimana mewujudkan itu adalah hal yang penting dan untuk pencapaian hal tersebut Kementerian memasukannya ke IKU 7. Inilah yang harus dipersiapkan, teorinya telah dipahami tetapi implementasinya yang perlu ditingkatkan. Selama ini belum tercapai target IKU tersebut dan Rektor berharap tahun ini tercapai hingga 50 persen sehingga tentunya ini menjadi tantangan.
"Kita sudah menginput tetapi ketika diinput masih ada yang kurang, untuk itu kita harus menyamakan kriteria input dan templatenya. Narasumber diharapkan dapat memberikan arahan dalam proses input dan ketentuan yang harus ada sehingga matakuliah bisa diakui berbasis case methods atau project methods. Mari kita bersama mengawal hal ini mulai dari program studi dan operator SIMAK, sehingga harapannya hal ini bisa terlaksana dan IKU bisa dicapai," ujar Rektor.