UMCC Fakultas Hukum Universitas Udayana Gelar Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional Piala Tjokorda Raka Dherana VIII
Denpasar - Udayana Moot Court Community (UMCC) Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional Piala Tjokorda Raka Dherana VIII Tahun 2024 pada 19 dan 20 Oktober 2024. Kompetisi kali ini mengambil tema Abyakta Ing Widya: Mengejawantahkan Nilai-Nilai Pengetahuan Guna Menciptakan Tunas Yuris yang Berintegritas sebagai Roda Penggerak dalam Mewujudkan Penanggulangan Tindak Pidana Transnasional.
Acara pembukaan berlangsung di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar, Jumat (18/10/2024). Pembukaan ditandai dengan penancapan Kayonan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud.
Terdapat 13 perguruan tinggi yang menjadi peserta kompetisi ini dan 1 perguruan tinggi sebagai observer yakni Universitas Sam Ratulangi. Adapun perguruan tinggi peserta yakni Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Mataram, Universitas Halu Oleo, Universitas Warmadewa, Universitas Pattimura, dan Universitas Jambi.
Ketua Panitia I Ketut Suriya Dharma Susila pada laporannya menyampaikan kegiatan ini diikuti 13 delegasi dan 1 observer yang berasal dari berbagai universitas di Indonesia. Dalam kompetisi ini peserta juga diajak untuk menikmati keindahan pulau Bali dalam agenda city tour pada 21 Oktober 2024. Pihaknya berharap kegiatannya ini dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan.
Ketua Umum Udayana Moot Court Community I Made Andana menyampaikan kompetisi ini merupakan program kerja yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali pada umumnya ditahun genap Fakultas Hukum bersama Udayana Moot Court Community selaku komunitas peradilan semu. Kegiatan yang juga dikenal NMCC TRD tahun ini dapat dilaksanakan secara full offline berbeda dengan tahun sebelumnya. Sesuai tema kompetisi tahun ini mengangkat transnasional crime karena posisi Bali menjadi objek wisata internasional sehingga kerap menjadi sasaran kejahatan yang dikenal dengan transnasional atau kejahatan lintas negara.
Dekan Fakultas Hukum Prof. Putu Gede Arya Sumerta Yasa dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta dari berbagai universitas yang sudah mengikuti kompetisi ini. Pihaknya berharap selama mengikuti kompetisi peserta memperoleh pedoman didalam proses belajar. Mudah-mudahan peserta juga mendapat sesuatu yang lebih dari yang biasanya didapat di kelas. Kompetisi ini juga menjadi media mempersiapkan diri sebagai penasehat hukum dalam menegakkan keadilan. Peserta juga diharapkan dapat sportif dalam mengikuti kompetisi ini.
Sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud Dr. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya dalam sambutannya menyampaikan Fakultas Hukum Universitas Udayana kembali melaksanakan Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional Piala Tjokorda Raka Dherana untuk kedelapan kalinya dalam ranah peradilan semu pidana. Pemilihan nama besar Tjokorda Raka Dherana tetap diabadikan sebagai nama pada kompetisi ini. Hal ini dikarenakan rasa bangga atas peran Tjokorda Raka Dherana dalam dunia pendidikan, khususnya di Fakultas Hukum Universitas Udayana yang patut untuk diberikan apresiasi.
"Semasa hidupnya, beliau sangat tekun dalam menyelesaikan permasalahan adat di Bali. Sehingga, beliau sangat dihormati tidak hanya di kalangan akademisi, tetapi juga politisi. Beliau sangat terkenal dan berjasa dalam mengukir kualitas Sarjana Hukum di Universitas Udayana. Dengan demikian, layaklah nama beliau dikukuhkan sebagai nama dalam National Moot Court Competition Piala Tjokorda Raka Dherana VIII," ujar Wakil Rektor.
Kompetisi ini juga sebagai wadah untuk Mahasiswa Fakultas Hukum di seluruh Indonesia untuk belajar memahami praktik beracara dalam bidang hukum. Dengan mengikuti kompetisi ini, Mahasiswa diharapkan mampu mengelaborasi antara knowledge, skill, dan experience pada kalangan mahasiswa Fakultas Hukum sebagai calon yuris yang akan terjun langsung dalam masyarakat dan dunia peradilan.