Penutupan Pelatihan Paralegal oleh MBKM Bina Desa Darmasaba Universitas Udayana
Darmasaba - 13 Juni 2024, Pelatihan paralegal yang diselenggarakan di Desa Darmasaba telah resmi ditutup pada Kamis. Program ini merupakan bagian dari kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Eka Sudarsana (CES).
Pada hari terakhir pelatihan, materi yang dibahas fokus pada pemberian bantuan hukum, sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Narasumber dari LBH CES, Ni Putu Nathalia Dewi, S.H., menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi masyarakat desa dan mereka yang kurang mampu.
"Hadirnya UU Bantuan Hukum merupakan bentuk keikutsertaan dan keterlibatan pemerintah dalam memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini karena adanya kesulitan masyarakat desa atau masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan, sehingga difasilitasi oleh pemerintah berupa bantuan hukum yaitu pemberian jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum," ujar Ni Putu Nathalia Dewi, S.H.
Dalam pemaparan materi sesi kedua, Ida Bagus Made Tilem, S.H, M.H, CLA, salah satu narasumber dalam pelatihan ini juga menekankan pentingnya teknik komunikasi bagi paralegal. "Teknik komunikasi yang penting dilakukan saat berkomunikasi dengan masyarakat adalah mendengarkan dengan baik apa yang menjadi permasalahan mereka. Sebagai paralegal, tidak boleh memihak salah satu pihak dalam menyelesaikan masalah. Fungsi paralegal adalah mendamaikan masalah dengan damai," jelasnya.
Pelatihan Paralegal yang telah terlaksana dari tanggal 6 Juni 2024 ini ditutup secara resmi oleh Perbekel Desa Adat Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, S.H.,M.H didampingi I Putu Rasmadi Arsha Putra, S.H., M.H. selaku Dosen pembimbing dan Perwakilan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas paralegal di desa, sehingga mereka dapat memberikan bantuan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.