Universitas Udayana Tanda Tangani MoU Dengan OMBUDSMAN RI, Anggota OMBUDSMAN Jemsly Hutabarat Beri Kuliah Umum
Jimbaran - Universitas Udayana (Unud) menjalin kerja sama dengan OMBUDSMAN RI yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh kedua belah pihak bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Jumat (14/6/2024). Sebagai implementasi MoU, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud dengan OMBUDSMAN RI yang kemudian dirangkaikan dengan Kuliah Umum oleh Ketua OMBUDSMAN RI yang mengambil topik "Pengawasan Propartif menuju Pelayanan Publik Prima yang Bebas Maladministrasi".
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota OMBUDSMAN RI Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan OMBUDSMAN Provinsi Bali dan jajaran, Rektor Unud, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Unud, pimpinan fakultas dan mahasiswa.
Rektor Unud Prof. Ngakan Putu Gede Suardana dalam sambutannya menyampaikan tentunya kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kemitraan dan kolaborasi agar bisa bersinergi, dimana hal ini sangat penting karena bisa melakukan hal-hal yang positif dan saling berkolaborasi terutama dalam tata kelola untuk menciptakan good goverment dan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Kerja sama ini tentunya juga harus diikuti dengan PKS yang menjadi indikator kinerja kita.
Menurut pihak OMBUDSMAN, tahun sebelumnya juga sudah ada mahasiswa yang ber-MBKM di OMBUDSMAN dan melalui kerja sama ini kita bisa lebih leluasa untuk melaksanakan hal tersebut. Melalui kesempatan tersebut Rektor juga mengharapkan mahasiswa dapat menggali ilmu sebanyak-banyak dari Anggota OMBUDSMAN dalam Kuliah Umum ini sesuai dengan topik yang disampaikan.
Anggota OMBUDSMAN RI Jemsly Hutabarat dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi kolaborasi antara OMBUDSMAN khususnya Perwakilan OMBUDSMAN Provinsi Bali, dimana akan menghasilkan pelayanan publik yang prima nantinya dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas OMBUDSMAN termasuk juga sosialisasi, sharing mengenai bagaimana pelayanan publik yang baik karena pada akhirnya nanti adalah kesejahteraan masyarakat.
Ada dua hal dalam kerja sama ini yakni sinergi dan koordinasi, jadi sinergi antara OMBUDSMAN dengan Universitas Udayana dan berkoordinasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan juga untuk meningkatkan atau membangun kecerdasan bangsa di negeri ini sehingga bisa menjadi bangsa yang tangguh dalam mewujudkan cita-citanya.
Sementara dalam kuliah umum, Anggota OMBUDSMAN RI Jemsly Hutabarat menjelaskan mengenai pelayanan publik untuk tujuan negara dan OMBUDSMAN RI yang merupakan lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik beserta peran, tupoksi dan kewenangannya serta pelayanan publik prima yang bebas maladministrasi. Maladministrasi sendiri merupakan perilaku penyelenggara negara dan pemerintahan yang melakukan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, kelalaian, pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.