Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Kekayaan Intelektual, MBKM Bina Desa Jatiluwih Gelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion
Tabanan - Selasa (28/05/2024), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) yang sedang malaksanakan Program MBKM Bina Desa di Desa Jatiluwih menggelar kegiatan Sosialisasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual dengan mengangkat tema “Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hukum Guna Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Produk Lokal”. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Banjar Jatiluwih Kangin-Kawan Desa Jatiluwih, dan mengundang tiga pembicara diantaranya Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH., M.Hum., LLM, Putu Aras Samsithawrati, S.H., LLM dan Dr. Made Aditya Pramana Putra, S.H., M.H.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung Oleh I Nengah Kartika., S.Sos. selaku Perbekel Desa Jatiluwih, serta masyarakat Desa Jatiluwih. Selain itu, kegiatan ini juga didampingi oleh Dosen Pendamping Lapangan (DPL), I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara, S.H., M.H. Kelompok MBKM Bina Desa Jatiluwih menyelenggarakan sosialisasi dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana pentingnya Hak Kekayaan Intelektual guna memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal.
Dalam acara ini, pembicara menyampaikan beberapa hal mengenai Kekayaan Intelektual, yang diawali dengan pemaparan materi mengenai Kekayaan Intelektual secara umum yang disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH., M.Hum., LLM. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal, berkenaan dengan materi kekayaan intelektual personal diantaranya hak cipta, paten, desain industri dan merek disampaikan langsung oleh Putu Aras Samsithawrati, S.H., LLM lalu ditambahkan oleh Dr. Made Aditya Pramana Putra, S.H., M.H. dengan memaparkan materi mengenai merek, baik merek personal maupun merek kolektif.
Kemudian setelah sesi pemaparan materi selesai, dilanjutkan dengan agenda Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus untuk membahas mengenai penyusunan formulir pencatatan kekayaan intelektual komunal tentang Pengetahuan Tradisonal dengan produk Laklak Baas Barak Cenana Jatiluwih.