Universitas Udayana Gelar Sosialisasi Mutasi ASN, Hadirkan Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara

Jimbaran - Universitas Udayana (Unud) melalui Bagian SDM Biro Umum menyelenggarakan Sosialisasi Mutasi ASN  tentang Kenaikan Pangkat, Pencantuman Gelar dan Peninjauan Masa Kerja bertempat di Ruang Bangsa, Kamis (30/5/2024). Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diikuti oleh Para Kepala Biro, Para Wakil Dekan II Fakultas, Wakil Direktur II Pascasarjana, Kepala Bagian SDM Rumah Sakit Unud, Para Koordinator dan Sub Koordinator Tata Usaha, Staf Pengadministrasi Kepegawaian Fakultas/Pascasarjana dan Staf SDM Unud. Adapun narasumber sosialisasi yakni  Sri Widayanti, SH.,MM selaku Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN yang bergabung secara daring dan Narasumber Tim Mutasi BKN yakni Lasmaria Agustina, Setriani, Dedeh, Diah Hardiyanti dan Fita Dea Fintia.

Sosialisasi dibuka langsung Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. I Gusti Bagus Wiksuana mewakili Rektor Unud. Dalam sambutannya Wakil Rektor menyampaikan bahwa dengan diundangkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang nantinya akan ada turunan dari UU ASN tersebut, pada masa peralihan UU ASN Nomor 5 tahun 2014 menjadi UU ASN Nomor 20 tahun 2023, selaku ASN perlu mengetahui akan aturan turunan dari UU ASN yang mengatur terkait Kenaikan Pangkat, Pencantuman Gelar, Peninjauan Masa Kerja. Aturan terbaru terkait kenaikan pangkat yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS pada Pasal 2 dinyatakan "Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian".

Mutasi ASN tidak hanya mengatur tentang perpindahan ASN dari satu unit kerja/instansi ke unit kerja/instansi lainnya, akan tetapi perubahan kepangkatan, jabatan, status pendidikan juga termasuk mutasi. Untuk pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja dan mutasi lainnya adalah salah satu dari fungsi Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara.

Unud salah satu unit kerja di Kemendikbudristek selama ini memiliki permasalahan terkait usulan kenaikan pangkat, pencantuman gelar, peninjauan masa kerja, terlebih dengan terbitnya aturan PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 pada Periode April ada hampir 400 usulan Kenaikan pangkat Dosen dengan menggunakan PAK Integrasi yang mana saat pengusulan kenaikan pangkat, data pendidikan pada SIASN tidak update karena tidak mengusulkan pencantuman gelar, begitu juga adanya kewajiban Dosen memiliki Pendidikan minimal S2 akan tetapi tidak update riwayat pendidikannya pada SIASN BKN. Permasalahan lainnya dalam Penerimaan PNS adanya CPNS yang dalam Daftar Riwayat Hidupnya memiliki pengalaman kerja yang perlu penyesuaian masa kerja PNS nya dan usulan Peninjauan Masa Kerja yang diajukan adanya penolakan setelah diverifikasi di BKN.

"Dari permasalahan-permasalahan tersebut pad hari ini kami perlu mengadakan sosialisasi aturan untuk kenaikan pangkat, pencantuman gelar dan peninjauan masa kerja, selain sosialisasi juga akan dilakukan pendampingan kepada pengadministrasi kepegawaian di unit kerja terkait usulan-usulan yang ditolak," ujar Prof. Wiksuana.

Wakil Rektor berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, seluruh ASN khususnya PNS dapat menyimak materi dan pendampingan serta dapat memahami aturan kenaikan pangkat, pencantuman gelar dan peninjauan masa kerja untuk diakuinya keabsahan administrasi kepegawaian PNS di Badan Kepegawaian Negara. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Tim Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN yang sudah berbagi pengetahuan di Universitas Udayana sehingga dokumen-dokumen yang belum lengkap bisa dapat diselesaikan.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi kenaikan pangkat, pencantuman gelar pendidikan pegawai negeri sipil, peninjauan masa kerja. Adapun materi sosialisasi ini dapat disaksikan kembali pada akun youtube UdayanaTV.