Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Universitas Udayana dan Kejaksaan Tinggi Bali Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama

Universitas Udayana (Unud) melakukan perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), bertempat di Bali Dynasty Resort Kuta, Senin (20/5/24). Acara penandatanganan PKS dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", yang langsung menghadirkan pembicara Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Bali Dr. Ketut Sumedana, SH.,M.H, dengan moderator Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos, MIP.

Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri Rektor Unud, Para Asisten dan para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua SPI, para Wakil Rektor, para Dekan serta seluruh jajaran pimpinan di lingkungan Universitas Udayana.

Rektor Universitas Udayana Prof. Ngakan Putu Gede Suardana menyampaikan bahwa kegiatan kali ini merupakan momentum yang penting bagi Unud karena berkesempatan kembali mengukuhkan hubungan kerja sama yang erat dengan Kejaksaan Tinggi Bali melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang strategis. Kerjasama antara institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Bali adalah langkah yang sangat penting dalam memperkuat peran universitas sebagai agen perubahan positif dalam masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang telah eksis selama puluhan tahun, kami sadar bahwa tanggung jawab yang ada tidak hanya terbatas pada pembelajaran di dalam kelas, namun juga pada kontribusi nyata dalam memajukan kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum di masyarakat.

Kerjasama antara Unud dan Kejaksaan Tinggi Bali juga merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola di lingkungan Unud. Unud tidak dapat berdiri sendiri dalam tata kelola universitas, dan perlu adanya pendampingan yang diberikan oleh instansi khusus, salah satunya adalah oleh Kejaksaaan Tinggi Bali. Dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Universitas Udayana berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dalam berbagai bidang, terutama dalam Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kegiatan bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Tema yang di usung dalam FGD ini dipandang penting dan sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan, khususnya di lingkungan Unud dalam memberikan pemahaman bagi para pimpinan yang nantinya akan berdampak pada aktifitas yang dilakukan di lingkungan Unud terutama dalam tata kelola institusi.

"Mari sambut kerja sama ini dengan semangat kebersamaan dan tekad yang bulat untuk melaksanakan komitmen-komitmen yang telah kita buat. Saya yakin, Kerja sama ini akan membawa dampak yang positif dan nyata bagi seluruh stakeholder yang terlibat,” ujar Rektor.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, melalui kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini diharapkan dapat kiranya lebih mempererat silaturahmi dengan Rektor beserta jajaran dengan Kejaksaan Tinggi Bali  serta meningkatkan kerja sama maupun sinergitas kedua belah pihak, yakni Universitas Udayana dengan jajaran bidang datun di Kejaksan Tinggi Bali. 

Sebagai lembaga pendidikan yang telah lama eksis, tentunya tanggung jawab Universitas Udayana tidak hanya terbatas pada persoalan pendidikan, pembelajaran di kelas maupun penelitian ilmiah, melainkan juga harus dapat berperan sebagai agen perubahan positif dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Universitas Udayana harus berkontribusi nyata dalam memajukan kehidupan sosial, ekonomi dan hukum di masyarakat.

Melalui FGD dengan tema "Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi", Kejati Bali menekankan pentingnya mengenali sistem hukum di Indonesia, sehingga ke depan semua civitas akademika Universitas Udayana tidak melakukan pelanggaran hukum. Kita ingin ke depan di samping ada simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan kerjasama di awal, kedepan juga saling memberikan materi seperti ini, karena di Kejaksaan Tinggi Bali juga butuh bantuan Unud dalam rangka pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia.

Hari ini Kerjasama tentang Perdata dan Tata Usaha Negara, ke depan diharapkan akan lebih jauh lagi, mungkin dari Kejaksaan Tinggi Bali bisa menjadi narasumber, menjadi penguji, praktisi mengajar kampus merdeka yang akan kita bahas secara detail.

"Nanti juga kita akan minta ahli dari akademisi Unud, hal ini sangat penting dalam rangka penegakan hukum. Bahkan kedepan nantinya kita akan berbicara bagaimana di Unud agar ada Pusat Kajian Kejaksaan, sehingga ada take and give, Kejaksanaan memberikan pendampingan bagi Unud dan pengamanan aset-aset strategis yang ada di Unud dan sekaligus  membuat kajian tentang institusi kejaksaan kedepannya,” ucap Kepala Kejati Bali.