Universitas Udayana Ikuti Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2023, Presentasikan Inovasi Digitalisasi Aset

Universitas Udayana (Unud) mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia bertempat di Grand Mercure Hotel Kemayoran Jakarta, Kamis (30/11/23). 

Presentasi ini merupakan seleksi tahap ke 2 yang dilakukan setelah sebelumnya Universitas Udayana memenuhi persyaratan dalam pengisian kuisioner pengumpulan data Monitoring dan Evaluasi KIP bersama dengan Badan Publik lainnya di Indonesia seperti  Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah non Kementerian, Perguruan Tinggi, Lembaga Non Struktural, BUMN, serta Partai Politik. 

Dari 149 Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia, hanya 48 Perguruan Tinggi termasuk Unud yang lolos seleksi Tahap ke 2  yang berkesempatan untuk Uji Presentasi memaparkan mengenai Inovasi dan Strategi dalam melaksanakan layanan informasi publik. 

Rektor Unud Prof. Ngakan Putu Gede Suardana yang juga merupakan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Informasi Universitas Udayana yang juga selaku Ketua PPID Unud menyempatkan diri untuk hadir langsung dan mempresentasikan bentuk Keterbukaan Informasi Publik di Unud salah satunya melalui inovasi Digitalisasi Aset. 

Universitas Udayana melakukan presentasi pada sesi ketiga di hari ketiga bersamaan dengan dua universitas lainnya yaitu Universitas Bangka Belitung dan Universitas Bengkulu.

“Unud harus tetap meningkatkan dan mengembangkan keterbukaan informasi publik, selama ini tim PPID Unud sudah bekerja keras untuk itu, kami apresiasi. Mari bersama-sama berkomitmen dari rektorat , fakultas, hingga program studi untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik tentu sesuaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, karena tidak semua informasi bisa dikeluarkan untuk publik, karena ada informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan,” ungkap Prof. Ngakan Suardana.