Dorong PTN Menjadi Badan Publik Informatif, Kemendikbudristek Gelar Konsolidasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) selenggarakan Konsolidasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bertempat di Universitas Sebelas Maret, Kamis (27/07/2023). Dalam kesempatan ini, PPID Universitas Udayana yang diwakili oleh Koordinator Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Universitas Udayana Dra. Hamidiah Yunus beserta tim turut menghadiri kegiatan konsolidasi ini.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mendorong Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbudristek untuk meraih kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif pada Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023. Konsolidasi ini menghadirkan tiga narasumber yakni Rospita Vici Paulyn selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat, Prof. Irwan Trinugroho, S.E., M.Sc., Ph.D selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, Bisnis dan Informasi Universitas Sebelas Maret, serta Annie Londa selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto, S.E., M.A. dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana amanat undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 Kemendikbudristek berkomitmen dalam memberikan pelayanan dan pendokumentasian informasi publik dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang sejalan dengan kebijakan merdeka belajar saat ini. Pelayanan informasi publik juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi di kemendikbudristek dimana berbagai upaya positif tentu harus terus dilakukan dengan selalu mengantisipasi dinamika tuntutan dan tantangan dari kebutuhan layanan informasi publik yang terus berkembang.
Kegiatan Konsolidasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini juga merupakan upaya bersama dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima bagi masyarakat Indonesia dan secara khusus juga harus mampu meraih predikat sebagai badan publik yang Informatif di tahun ini. Berdasarkan hasil penilaian dari Komisi Informasi Pusat bahwa pada tahun 2022 Kemendikbudristek juga memperoleh predikat Badan Publik yang Informatif. Selain itu juga ditetapkan sebanyak 23 PTN Akademik memperoleh kualifikasi Badan Publik Informatif, 11 Badan Publik Menuju Informatif, 3 Badan Publik Cukup Informatif, 8 Badan Publik Kurang Informatif, dan 30 Badan Publik Tidak Informatif.
"Tentu harapan kami tahun ini kita minimal sudah menjadi Badan Publik yang Menuju Informatif bagi yang tahun lalu merupakan Badan Publik Tidak Informatif, begitu pula Badan Publik yang Kurang Informatif harapannya di tahun ini sebagai Badan Publik yang Informatif," ujar Anang Ristanto.