Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi, PPID Universitas Udayana Ikuti Diseminasi Kebijakan dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Denpasar - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan kegiatan "Diseminasi Kebijakan dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kemendikbudristek Tahun 2023" Wilayah Timur bertempat di Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, Selasa (23/5/2023). Kegiatan yang juga berlangsung secara hybrid melalui aplikasi zoom meeting ini diikuti oleh PPID Satuan Kerja dilingkungan Kemendikbudristek, PTN dan Vokasi dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat dan Biro Umum & PBJ Kemendikbudristek.
Kegiatan ini digelar sehubungan dengan hasil rekomendasi pada Rapat Koordinasi PPID Kemendikbudristek tahun 2023 tentang peningkatan kualitas dan mutu layanan informasi publik di Kemendikbudristek serta guna mendukung upaya dalam menyukseskan implementasi reformasi birokrasi khususnya penguatan keterbukaan informasi publik. Sementara materi yang disampaikan yakni Strategi Meraih Kualifikasi Badan Publik Informatif oleh Komisioner KI Pusat R. Vici Paulyn, Kebijakan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kemendikbudristek oleh Henry Eko Hapsanto dan Diskusi Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek oleh Tim Layanan Informasi BKHM.
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan apresiasi kepada BPMP Bali yang telah memfasilitasi kegiatan ini dan ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi dan goyong royong bersama-sama meningkatkan keterbukaan informasi publik khususnya di Kemendikbudristek. Pada tahun 2022 pihaknya telah mulai melakukan penilaian mandiri keterbukaan informasi publik dan telah dilakukan pemberian apresiasi di Jakarta. Rencananya di tahun 2023 ini akan kembali melakukan penilaian mandiri terhadap keterbukaan informasi publik. Melalui penilaian ini diharapkan keterbukaan informasi publik yang dilakukan baik di kementerian maupun UPT dan PTN sesuai standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan tentu juga semua informasi dapat diperoleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga.
"Pada kesempatan ini saya juga ingin mengingatkan kembali bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting di era keterbukaan informasi publik ini dan di era digitalisasi apalagi karena kita saat ini juga bermain dengan media sosial yang masyarakat mudah mengakses dan masyarakat bisa memberikan umpan balik kepada kita. Oleh karenanya dalam keterbukaan informasi publik ini tentu masyarakat berperan mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik yaitu Kemendikbudristek beserta unit kerja dilingkungannya," ujarnya.
Disamping itu penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Kemendibudristek dan unit kerja dibawahnya harus kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat karena anggarannya yang dikelola merupakan dari masyarakat.