Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud Canangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju WBK dan WBBM
Fakultas Ekonomi dan Bisnis ditunjuk sebagai unit percontohan di lingkungan Universitas Udayana (Unud) dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana berlangsung secara hybrid (luring dan daring) yang dipusatkan di Aula Gedung BH FEB Unud Kampus Sudirman Denpasar, Rabu (4/8/2021). Kegiatan ini turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Dr. Catharina Muliana Girsang, SH.,SE.,MH., unsur Pemerintah, Bumn, BUMD, dunia usaha, instansi, pimpinan perguruan tinggi, dan civitas akademika Unud.
Rektor Unud Prof. A.A. Raka Sudewi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Pencanangan Zona Integritas merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut, Unud mencanangkan pembangunan Zona Integritas dengan menunjuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis sebagai unit percontohan di lingkungan Universitas Udayana. Untuk mendukung hal ini telah dibentuk Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM serta penetapan Agen Perubahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi & Wilayah Bersih Bebas dan Melayani pada FEB Unud. "FEB Unud kami tunjuk sebagai pilot project pembangunan ZI WBK-WBBM karena dinilai memiliki kinerja yang baik sekaligus disertai harapan agar di Tahun 2022 dapat meraih predikat Zona Integritas dari KemenPANRB. Kami selaku pimpinan Universitas akan selalu memberikan support kepada FEB Unud dalam rangka percepatan pencapaian predikat tersebut," ucapnya.
Dekan FEB Unud Agoes Ganesha Rahyuda, Ph.D yang sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Pembangunan Zona Integritas di FEB Unud, dalam laporannya menyampaikan bahwa dua arahan Dirjen Dikti yaitu Penetapan SK Rektor tentang penetapan Fakultas dan pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas, serta pelaksanaan sosialisasi/ internalisasi zona integritas kepada seluruh pegawai di lingkungan FEB Unud telah dilaksanakan. Kali ini dilakukan pencanangan Zona Integritas di FEB Unud, dengan mengundang media cetak dan media elektronik serta penandatanganan Pakta Integritas dan kesepakatan untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas oleh Pimpinan dan seluruh karyawan di FEB Unud. Pada hari dan acara yang bersejarah ini, FEB Unud menyatakan komitmen untuk membangun Zona Integritas - Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang meliputi 6 area pembangunan yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan layanan publik. Terdapat beberapa arahan lain lagi sebelum FEB Unud dapat memperoleh predikat Zona Integritas. Arahan tersebut telah diagendakan untuk diselesaikan dalam waktu 6-9 bulan ke depan, sehingga besar harapannya bahwa pada tahun 2022, FEB Unud telah memperoleh predikat Zona Integritas – WBK/WBBM. Dalam kesempatan tersebut Dekan juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Universitas yang telah mempercayai FEB Unud sebagai satuan kerja pertama yang didorong untuk menjadi unit kerja percontohan dalam mewujudkan Zona integritas ini. Dekan berharap FEB Unud melalui peran semua civitas akademika serta dukungan penuh dari semua pihak dapat menjadi unit kerja yang mampu mewujudkan wilayah yang Bebas Korupsi, menjadi unit kerja yang memiliki birokrasi bersih dan serta mampu melayani dengan optimal melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Catharina Muliana Girsang dalam arahannya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Unud khususnya FEB untuk membangun budaya integritas dalam mengusulkan penetapan wilayah ZI WBK-WBBM. Zona integritas merupakan salah satu program reformasi birokrasi. Jika belum menetapkan Zona Integritas WBK maka seluruh program yang ditetapkan tidak akan terwujud karena akan terjadi penyimpangan-penyimpangan sehingga kegiatan tidak dapat tercapai. Irjen mengharapkan pemahaman untuk suatu perubahan yang harus dilaksanakan karena tantangan akan dihadapi oleh perguruan tinggi dan kita harus siap menghadapi tantangan tersebut. Sebuah perubahan membutuhkan kolaborasi yang membutuhkan komitmen bersama dan komitmen reformasi birokrasi harus dimulai. Salah satu indikatornya adalah bagaimana menindaklanjuti temuan-temuan yang ada. Pengelolaan pendidikan harus mencapai tujuan yang sudah tercantum dalam Undang-undang. Salah satunya menghasilkan lulusan yang memiliki kecakapan secara intelektual dan memiliki integritas.
Dalam kesempatan ini, juga dilakukan pengukuhan Agen Perubahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Bersih Bebas dan Melayani (WBBM) pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana dan penandatanganan naskah pakta integritas serta penandatanganan spanduk dukungan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).