Universitas Udayana Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

Universitas Udayana (Unud), Senin (28/6), menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik, "Standar Pelayanan Universitas Udayana". Kegiatan yang digelar secara luring dan daring ini, diikuti sebanyak 200 orang yang terdiri dari Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, perwakilan mahasiswa, alumni, orang tua mahasiswa dan masyarakat. Acara diawali dengan Laporan dari Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Drs. IGN Indra Kecapa, M.Ed. Narasumber dalam Forum ini yakni Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendikbudristek Aryo Anindito Karunia Aji, Sub Koordinator Akademik dan Evaluasi Unud I Made Budiastrawan dan drg. Ida Ayu Wirastuti dari RS Unud serta moderator Sang Ayu Isnu Maharani, S.S., M.Hum.

Forum ini, bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat. Baik itu kondisi lingkungan, kemampuan pegawai maupun anggaran dan sebagainya, sehingga nantinya akan ditemukan titik temu yang bisa disepakati bersama.

Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi, menyampaikan bahwa Unud sebagai perguruan tinggi negeri berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), senantiasa berupaya meningkatkan kualitas dan performanya dalam melayani masyarakat maupun stakeholder sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi. Melalui visi yang dimiliki yakni Terwujudnya Perguruan Tinggi yang Unggul, Mandiri dan Berbudaya Universitas Udayana terus berbenah melalui peningkatan infrastruktur maupun sumber daya yang dimiliki. Guna mendukung hal tersebut tentunya dibutuhkan suatu standar yang akan menjadi acuan dalam setiap pelayanan yang dilaksanakan. Disamping itu, pentingnya adanya suatu Standar Pelayanan publik yang menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan serta sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

Penyusunan Standar Pelayanan Publik ini, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan sebelum pemberlakuan Standar Pelayanan, maka perlu dilakukan Forum Konsultasi Publik. Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini dalam rangka menyelaraskan kemampuan Universitas Udayana dalam memenuhi kebutuhan maupun kepentingan masyarakat dan pengguna layanan, guna menciptakan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas di Universitas Udayana.

Wakil Rektor IV Universitas Udayana Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra,S.H., M.Hum, mengatakan, ini merupakan proses yang rutin dilakukan setiap tahun untuk memperbaiki standar publik yang masih perlu diperbaiki. Dari forum yang dilakukan, seluruh unit telah menyusun standar pelayanan  yang merupakan alat ukur penyelenggaraan pelayanan publik dari setiap lembaga pemerintah termasuk Unud. 

Wakil Rektor juga menyampaikan bahwa  memang ada standar yang sudah selesai dan belum sempurna. Kekurang sempurnaan itu adalah bagian dari proses menyusun standar. Memang dulunya ada beberapa yang belum masuk standar. Tapi saat ini 99 persen sudah masuk semuanya. Sudah memenuhi syarat kesebandingan dengan universitas lain yang sama-sama BLU di Seluruh Indonesia.

Sementara itu, Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbud Ristek, Aryo Anindito Karunia Aji, menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya forum konsultasi publik ini. Kegiatan ini kata dia merujuk pada UU 25 tahun 2009, pasal ayat 1, terkait pelayanan publik. Sebagai pemenuhan terhadap  UU ini, tentu harus disusun standar pelayanan. Namun, sebelum standar pelayanan dibuat,  harus melibatkan semua pihak, baik mahasiswa, masyarakat, stakeholder terkait untuk menerima masukan. Jangan sampai menyusun standar pelayanan secara sepihak.

Dengan dilaksanakannya forum konsultasi publik dengan mengundang masyarakat, tentu diharapkan dapat menyelaraskan kemampuan penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat. Baik itu kondisi lingkungan dan kemampuan pegawai maupun anggaran dan sebagainya. Sehingga nantinya akan ditemukan titik temu yang bisa disepakati bersama.