Suntik Penyegaran Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar, Koordinator Program Doktor Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unud Beri Bimbingan Teknis

Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan (PDIL) Pascasarjana Universitas Udayana, Prof. Ir. I Wayan Arthana, MS.,PhD., menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis/Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dengan tema ”Pengawasan Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Lingkungan Hidup dan Pemilihan Umum (PEMILU)”, yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023, bertempat di Grand Palace Hotel Sanur, Denpasar yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat dan Pusat Kajian, Universitas Ngurah Rai. Hadir dalam acara tersebut adalah Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede., SH, bersama jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kota Denpasar.




Materi yang disampaikan oleh Prof Arthana dalam Bimbingan Teknis ini adalah tentang Pengawasan Kebijakan Lingkungan Hidup. Bertindak sebagai moderator adalah I Made Adi Swandana, SE, M.Si., yang merupakan Sekretaris Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat dan Pusat Kajian, Universitas Ngurah Rai. Dalam paparannya, Prof Arthana menyampaikan tentang permasalahan lingkungan di Kota Denpasar, konsep pembangunan berkelanjutan, perhatian terhadap daya dukung dan daya tampung, pengawasan lewat Amdal, perhatian terhadap KLHS, penegakan aturan terkait lingkungan, serta daya tarik lingkungan yang dimiliki oleh Kota Denpasar yakni pantai dan pesisir. Masalah sampah belakangan menjadi semakin pelik terutama setelah tempat pembuangan sampah akhir yang ada di Suwung telah melampaui kapasitasnya. Ditambah lagi dengan kejadian kebakaran di TPA Suwung akibat cuaca kering dan panas yang berkepanjangan. Pengelolaan sampah dengan memilah di sumbernya antara sampah organic, an organic dan logam tidak dapat berjalan dengan baik oleh banyak kendala.




Kendala tersebut diantaranya, masyarakat belum siap dan kendaraan pengangkut sesuai jenis sampah belum tersedia., ucapnya. Instrumen pengawasan pembangunan berkelanjutan sudah tersedia lewat mekanisme kajian AMDAL dan KLHS. Lebih menukik lagi adalah agar tidak melanggar sempadan seperti sempadan Pantai. Hal lain agar tidak bersinggungan dengan kawasan suci, kawasan hutan mangrove dan cagar budaya. Perlindungan pantai dan pesisir dengan ekosistem terumbu karang, lamun dan mangrove juga tidak kalah pentingnya bagi Kota Denpasar untuk intensif dijaga agar dapat berkelanjutan, tutup Arthana dalam materi yang disampaikannya. (DK)