FMIPA Gelar Pembahasan dan Pelaporan hasil AMI 2023

Jimbaran, Selasa 3 Oktober 2023, Bertempat di ruang rapat Fakultas MIPA, diselenggarakan rapat pembahasan dan pelaporan hasil Audit Mutu Internal (AMI). Rapat yang diselenggarakan sehubungan dengan pelaksanaan AMI berbasis risiko pada tahun 2023 sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang akan dilaporkan secara periodik dan menjadi dokumen mutu dalam setiap kriteris akreditasi (Nasional dan Internasional) ini dihadiri oleh segenap pimpinan di Fakultas MIPA, Koordinator Program Studi, Koordinator UP3M, UP2M, UPIKS, Kerjasama, koordinator tata usaha, sub koordinator di lingkungan FMIPA, sekretaris UP3M, anggota TPPM masing-masing prodi di lingkungan Fakultas MIPA. 

 

Rapat ini merupakan tindak lanjut hasil Audit yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh LP3M (Lembaga Pengembagnan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Universitas Udayana). Pada tahun ini LP3M melaksanakan: 

  1. Audit dokumen yang dilaksanakan pada tanggal 2-15 September 2023, dan
  2. Audit Lapangan dan Pelaporan yang dilaksanakan pada tanggal 15-30 September 2023. 

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi merupakan kegiatan wajib dilakukan sehingga penjaminan mutu perguruan tinggi merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan lagi oleh perguruan tinggi dan menjadi suatu keharusan untuk menjamin kualitas perguruan tinggi pada masyarakat.

 

Dalam rangka membangun kesadaran dan komitmen seluruh civitas akademika Universitas Udayana untuk tercapainya visi Universitas Udayana (Unud), maka Universitas Udayana memandang perlu menyusun SPMI yang berlaku bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di Unud. SPMI Unud merupakan suatu kegiatan sistematik penjaminan mutu di Universitas Udayana secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

 

AMI merupakan salah satu langkah dalam SPMI untuk mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan yang telah dilakukan pada berbagai aspek yang telah ditetapkan dengan tujuan:

  1. Mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen mutu dan peraturan yang berlaku. 
  2. Mengevaluasi kapabilitas dari sistem manajemen mutu. 
  3. Mengevaluasi efektifitas penerapan sistem manajemen mutu.

 

Pelaksanaan AMI memerlukan perencanaan yang baik untuk memastikan semua komponen AMI yang meliputi kebijakan, lingkup audit, auditor, waktu dan tempat, serta dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dengan baik. Hasil dari kedua tahapan tersebut kemudian dirumuskan dalam Laporan AMI. Laporan AMI ini kemudian digunakan oleh Auditee untuk menentukan langkah peningkatan SPMI yang dirumuskan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).