Kuatkan Sistem Penjaminan Mutu Internal, FKH UNUD Selenggarakan Rapat Penyamaan Persepsi Auditor dengan Pihak Auditee
Rapat penyamaan persepsi diadakan di White Canny, Renon pada Sabtu, 9 September 2023. Rapat dihadiri oleh para auditor prodi Sarjana, PPDH, dan Magister; Dekan dan para wakil dekan; Para Koprodi Sarjana, PPDH, dan Magister sebagai pihak auditee; ketua UP3M dan para TPPM Sarjana, PPDH, Magister; serta koordinator UPIKS Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Udayana.
Pada kesempatan awal dimulai dengan penyegaran terkait pelaksaan Audit Mutu Internal (AMI) 2023 dengan tampilan baru oleh Prof Dr. drh. I Nyoman Sadra Dharmawan, MS. Prof Sadra menyebutkan bahwa pada pertemuan LP3M dan UP3M, rektor menegaskan bahwa tahun 2024 diharapkan semua kegiatan dilakukan dengan menggunakan sistem sebagai proses internalisasi dan saat ini sistem sedang disiapkan oleh USDI. Audit 2023 merupakan audit peralihan berbasis resiko (tidak berbasis dokumen lagi). Prof Sadra menyebutkan bahwa tentunya resiko masing-masing fakultas berbeda. Resiko masing-masing prodi diukur berdasarkan turunnya akreditasi untuk mengetahui mutu auditee. Selain itu, penerapan AMI based-risk ini bertujuan untuk melihat standar yang ada pada masing-masing prodi di FKH apakah sudah sesuai dengan penerapannya di lapangan. Prof Sadra juga menambahkan bahwa tahun depan direncanakan bahwa proses audit juga dilakukan sampai dengan laporan evaluasi diri (LED) pihak auditee.
Pada pertemuan ini Prof Sadra juga menegaskan bahwa pihak auditor hanya bertugas untuk meverifikasi keabsahan dokumen dengan kondisi riil pada masing-masing auditee. Meskipun nantinya pihak auditor juga memberikan nilai, tetapi nilai tersebut hanya diperuntukan untuk tujuan analisis grafik laba-laba. Melalui grafik laba-laba ini selanjutnya diharapkan dapat membantu auditee melakukan tindakan koreksi. Dari proses audit dokumen, audit lapangan, dan proses tindakan koreksi diharapkan paperless. Oleh karena itu, Prof Sadra berpesan khususnya kepada pak Dekan dan Pak WD1 untuk mempersiapkan para auditor muda (peremajaan) agar dapat mempermudah AMI selanjutnya. Para auditor muda ini tentunya harus diberikan pelatihan dan Prof Sadra menyatakan kesiapan untuk memberikan pelatihan kepada semua dosen FKH sebagai calon auditor muda. Penyegaran dari Prof Sadra ditutup tutup dengan statement WD 1 yang menyebutkan bahwa harus ada penyamaan pola pikir, sikap dan perilaku dalam membangun budaya mutu. Dalam proses ini, mutu tidak bisa diabaikan.
Pelaksanaan AMI akan dilakukan dalam 2 tahap yaitu Audit dokumen yang dilaksanakan mulai 2 September sampai dengan 15 September dan dilanjutkan dengan audit lapangan. Untuk laporan hasil audit sudah harus dikumpulkan tanggal 30 September 2023. Sehingga harus segera diagendakan jadwal pertemuan pada auditor dengan auditee. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain: kelengkapan dokumen UP3M; catatan hasil akreditasi; LPS dan LKPS. Untuk laporan evaluasi diri (LED) harap dipersiapkan tahun depan, sambung Prof Sadra.