Keputusan Rektor Universitas Udayana tentang Uang Kuliah Tunggal Tahun Akademik 2013/2014
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, maka Rektor memutuskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada program diploma, program sarjana reguler dan non reguler. Keputusan selengkapnya dapat di download disini. (daftar ukt 2013)