Senat Universitas Udayana Tetapkan Lima Bakal Calon Rektor Universitas Udayana 2024 - 2028

Jimbaran - Senat Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda Penetapan Bakal Calon Rektor Unud 2024 - 2028 dan Pengundian Nomor Urut Bakal Calon Rektor Unud 2024-2028 bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Senin (26/8/2024). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Senat Unud Prof. I Gede Mahardika didampingi Sekretaris Senat Prof. Ketut Budi Susrusa.

Disamping dihadiri Anggota Senat, Sidang juga dihadiri oleh Panitia Pemilihan Rektor yang diketuai oleh Prof. I Gusti Putu Bagus Sukaarjawa dan para bakal calon Rektor yang telah mendaftar. Terdapat lima bakal calon yang telah mendaftar dan dinyatakan telah memenuhi syarat.

Ketua Panitia  Pemilihan Rektor Unud 2024-2028 Prof. I Gusti Putu Bagus Sukaarjawa menjelaskan bahwa dalam Sidang Senat Unud telah ditetapkan lima Bakal Calon Rektor yang sudah memenuhi persyaratan dengan nomor urut masing-masing hasil pengundian yakni nomor urut (1) Prof. Dr. drh. I Wayan Suardana, M.Si, (2) Dr. Drs. I Made Satriya Wibawa, M.Si, (3) Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, Ph.D, (4) Dr. I Nyoman Sumerta Miwada, S.Pt.,M.P. dan (5) Dr. Drs. I Wayan Suardiana, M.Hum. Pihaknya juga menyampaikan bahwa proses penjaringan dan penetapan bakal calon telah berjalan dengan lancar.

Sementara Ketua Senat Unud Prof. I Gede Mahardika mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan tahap pendaftaran dimana pendaftaran pertama menghasilkan empat bakal calon tetapi satu bakal calon tidak memenuhi syarat sehingga hanya tiga yang memenuhi syarat. Sesuai dengan peraturan maka bakal calon harus minimal empat, oleh karena itulah kita perpanjang. Setelah diperpanjang ada dua orang yang mendaftarkan diri sehingga jika di tahap pertama kita mendapat tiga yang memenuhi syarat kemudian yang tahap kedua perpanjangan itu ada dua bakal calon yang mendaftarkan diri dan sudah dievaluasi ternyata memenuhi syarat. Sehingga dengan demikian kita sudah memiliki lima bakal calon.

Dengan lima bakal calon ini berarti secara aturan telah memenuhi syarat dengan demikian dibawa ke Rapat Senat dan ditetapkan dalam Sidang Senat sesuai peraturan yang ada. Kelima bakal calon ditetapkan oleh Senat dan nanti hasil ini dibuatkan dalam berita acara yang dikirimkan kepada Kementerian. Selanjutnya dari kelima bakal calon ini akan disaring menjadi tiga yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 3 September 2024 nanti.

"Tentu harapan kita adalah proses ini bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang ada, dan saya sudah berkali-kali minta kepada teman-teman Anggota Senat mari kita bersama-sama mensukseskan proses ini, ini bukanlah keinginan saya pribadi tetapi keinginan kita bersama saya kira, tidak hanya Senat tapi mungkin semua civitas akademika menginginkan supaya proses pemilihan Rektor ini berjalan dengan baik, adem, ayem, tanpa melanggar ketentuan yang ada," ujar Ketua Senat.

Ketua Senat juga menambahkan bahwa siapapun nanti yang terpilih menjadi Rektor itulah yang kita hargai dan siapapun yang terpilih menjadi Rektor kita harapkan juga bisa mengayomi semua civitas akademika sehingga Rektor betul-betul bisa memanfaatkan semua potensi yang ada untuk menunjang kemajuan Universitas.

Untuk pengambilan undian nomor urut bakal calon, dikarenakan salah satu bakal calon berhalangan hadir yakni Dr. I Nyoman Sumerta Miwada, S.Pt.,M.P sesuai kesepakatan dalam rapat pengambilan nomor urutnya diwakili oleh Sekretaris Senat.