Komite IV DPD RI Gelar Uji Sahih RUU PMD di Universitas Udayana
Denpasar - Bertempat di Aula Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) bekerjasama dengan Universitas Udayana selenggarakan Uji Sahih Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Penanaman Modal di Daerah (RUU PMD) di Provinsi Bali, Senin (21/9/2020).
Uji sahih menghadirkan tiga narasumber yakni Dr. I Nyoman Mahaendra Yasa (FEB Unud), Dr. Made Gde Subha Karma Resen (FH Unud) dan I Gde Wayan Suamba, SE (Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali).
Selain dihadiri Tim Komisi IV DPD- RI, turut hadir dalam acara ini Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Unud, Dekan dan Wakil Dekan FEB Unud, Akademisi dan Praktisi dari Unud serta PTN maupun PTS di Bali.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Prof. IB Wyasa Putra mewakili Rektor Unud dalam sambutannya menyampaikan penanaman modal merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah yang memiliki posisi yang sangat penting dan memberikan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan berbagai urusan yang menjadi urusan pemerintah daerah baik yang berkenaan dengan pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing maupun kesejahteraan rakyat. RUU Penanaman Modal di Daerah ini merupakan jawaban strategis yang sangat penting terhadap permasalahan pengaturan dalam hal penanaman modal.
Kegiatan Uji Sahih ini merupakan momentum penting dalam penyempurnaan RUU terutama dalam memberikan potret potensi dan kebutuhan daerah khususnya di Bali dalam bidang penanaman modal, sehingga nantinya RUU ini dapat menjadi jawaban yang tepat dan akurat terhadap kebutuhan daerah dalam bidang penanaman modal. Narasumber dan peserta yang hadir diharapkan dapat memberikan masukan dalam penyempurnaan RUU dimaksud.
H. Bambang Santoso, DPD RI Dapil Bali memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Universitas Udayana atas penerimaan dan pelaksanaan kegiatan uji sahih ini. Sesuai Undang-undang, DPD RI dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk menyerap dan mengakomodir masukan terhadap RUU PMD yang telah disusun Komite IV DPD RI.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Casytha A. Kathmandu, SE dalam sambutannya juga memberikan apresiasi atas penerimaan dan sambutan yang diberikan dalam pelaksanaan uji sahih ditengah masa pandemi ini. RUU PMD yang menjadi inisiatif DPD RI bertujuan untuk memberikan ruang pengaturan terhadap kewenangan daerah dalam mengelola penanaman modal di daerah, memprioritaskan karakteristek dan potensi daerah dalam menjadi acuan penanaman modal di daerah, memberikan stimulus untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong daya saing dan menciptakan lapangan kerja. Terdapat beberapa hal yang akan dikaji dalam kegiatan ini dengan harapan dapat menyerap dan mengakomodir masukan terhadap materi dalam RUU PMD ini.
Kegiatan uji sahih diawali dengan materi terkait RUU PMD oleh Tim RUU IPMD Komite IV Dr. Sentosa Sembiring yang dilanjutkan dengan paparan para narasumber serta diskusi dengan para peserta. Ketua Tim RUU IPMD menyampaikan sasaran yang ingin diwujudkan adalah mewujudkan prinsip desentralisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 jo Pasal 12 ayat (2) huruf l UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan penyelenggaraan Penanaman Modal sebagai urusan Pemerintahan Konkuren yang merupakan urusan pemerintahan wajib, melaksanakan prinsip manajemen dalam penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah (perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian), dan melaksanakan prinsip Insentif dan Disinsentif bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah.