PELAKSANAAN UJIAN UTBK MANDIRI UNIVERSITAS UDAYANA

Jimbaran - Dalam rangka pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) melalui Jalur Mandiri, Kamis (27/5/19) dilaksanakan rapat “Penjelasan Teknis Pengawasan UTBK Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2019” bertempat di Gedung Widya Sabha Kampus Bukit Jimbaran. Penjelasan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam rangka kelancaran tugas bagi seluruh panitia UTBK Jalur Mandiri yang akan dilaksanakan di Universitas Udayana pada setiap Hari Sabtu dan Minggu yang dimulai pada tanggal 29 Juni 2019 sampai dengan 21 Juli 2019.

Penjelasan teknis dipandu oleh Kepala BAKH Drs. IGN Indra Kecapa dan Materi Penjelasan Konsep UTBK Jalur Mandiri 2019 disampaikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara, yang dilanjutkan Penjelasan SOP Pengawasan UTBK oleh I Made Budiastrawan selaku Humas Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2019 dan Penjelasan terkait Aplikasi Pengawas UTBK oleh Dr. Nyoman Putra Sastra selaku Ketua Tim IT dari USDI.

Dalam wawancara terpisah Prof. I Nyoman Gde Antara menyampaikan bahwa UTBK  Jalur Mandiri ini melibatkan sebanyak 500 orang panitia yang terdiri darii Penanggung Jawab Lokasi, Teknisi Ruangan, Admin Server, Pengawas, Logistik dan yang lainya. Sistim yang diterapkan pada pelaksanaan Jalur Mandiri ini masih sama seperti ujian UTBK sebelumnya, akan tetapi untuk Jalur Mandiri dibagi menjadi tiga kelompok yaitu Saintek, Soshum dan Campuran.  Diharapkan pelaksanaan ujian UTBK Mandiri yang dilakukan oleh Universitas Udayana kali ini akan berjalan dengan lancar mengingat panitia  sudah dibekali dengan hal-hal bersifat teknis dan non teknis sehingga dalam bertugas tidak ragu-ragu lagi.

Adapun pelaksanaan pendaftaran untuk Jalur Mandiri dibuka dari tanggal 7 Mei 2019 sampai dengan tanggal 16 Juli 2019.  Ujian Jalur Mandiri kali ini akan dilakukan sebanyak 14 sesi, setiap sesinya akan diikuti sekitar 600 orang peserta, dan pengumuman kelulusan untuk Jalur Mandiri akan dilakukan tanggal 30 Juli 2019.  (HM)