Rapat Senat Unud Tetapkan Ketua dan Sekretaris Komisi Senat
Denpasar – Senat Universitas Udayana menyelenggarakan rapat dengan agenda pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisi Senat, Rabu (27/12/2017) di Ruang Sidang Gedung Pascasarjana Kampus Sudirman Denpasar. Rapat ini merupakan lanjutan dari Rapat Senat tanggal 8 Desember 2017 yang memutuskan membentuk empat komisi senat yang terdiri dari Komisi I, bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Komisi II, bidang Penelitian dan Penguatan Inovasi, Komisi III, bidang Pengabdian kepada Masyarakat dan Hilirisasi Produk Riset dan Komisi IV, bidang Etika Akademik, Profesor, dan Penghargaan Akademik.
Rapat Senat dihadiri oleh 65 anggota dari 79 jumlah anggota Senat seluruhnya. Ketua Senat Unud, Prof. Dr. Ir. Dewa Ngurah Suprapta, M.Sc menjelaskan bahwa ketentuan pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisi Senat mengacu pada Peraturan Senat Nomor 4 Tahun 2017 yang mensyaratkan Ketua dan Sekretaris Komisi dipilih oleh anggota, diantara anggota yang tidak sedang menjabat sebagai Rektor, Wakil Rektor, Ketua Lembaga, Dekan dan Direktur Pascasarjana. Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Komisi ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Rapat pemilihan dipimpin oleh anggota tertua yang hadir dari masing-masing komisi dengan cara musyawarah untuk mufakat atau melalui pemberian suara.
Dari hasil pemilihan pada masing-masing Komisi Senat diputuskan bahwa untuk Ketua Komisi I adalah Prof. Dr. Ir. I Made Adnyana, MS dengan Sekretaris Dr. drh. I Nyoman Suartha, M.Si; Ketua Komisi II adalah Prof. Dr. Ir. I Gde Putu Wirawan, M.Sc dengan Sekretaris Prof. Ir. I Nyoman Arya Thanaya, ME.,Ph.D; Ketua Komisi III adalah Prof. Dr. Ir. I Nyoman Sucipta, MS dengan Sekretaris Prof. Dr. Ir. I Wayan Surata, M.Eng dan Ketua Komisi IV adalah Dr. I Gusti Ayu Putri Kartika, SH.,MH dengan Sekretaris Drs. I Nyoman Udayana, M.Litt,Ph.D. Hasil keputusan Rapat Senat akan diajukan kepada Rektor Unud untuk ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (HM)