Universitas Udayana Gelar Sosialisasi Peta Jabatan Berbasis Rumpun Ilmu

Jimbaran - Universitas Udayana (Unud) melalui Bagian SDM Biro Umum melaksanakan Sosialisasi Peta Jabatan Berbasis Rumpun Ilmu bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Jumat (6/12/2024). Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen.

Peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier Dosen yang lebih baik, efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi dosen menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Rektor Unud Prof. I Ketut Sudarsana dengan narasumber Ketua Tim Penyusun Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 di Universitas Udayana Agoes Ganesha Rahyuda, Ph.D dan moderator Dr. I Wayan Gayun Widharma.

Rektor Unud Prof. I Ketut Sudarsana dalam sambutannya menyampaikan dalam kegiatan ini kita akan mendiskusikan tindaklanjut dari terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang rencananya sesuai edaran sebelumnya pada tahun 2025 harus sudah dilaksanakan. Sosialisasi di Jakarta sebelumnya sudah diikuti oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan bersama Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan Koordinator TU, RT, dan HTL yang kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk task force untuk mengkaji dan menyusun bagaimana pengimplementasian Permendikbudristek ini di Universitas Udayana.

Pemetaan ini tentunya membutuhkan dukungan dari masing-masing pimpinan unit kerja di fakultas terkait dengan kebijakan mengenai peta jabatan terutama dosen dan pengelompokannya dari rumpun ilmu, pohon ilmu, cabang ilmu dan ranting ilmu. Sehingga bisa dilakukan klasterisasi dan pengelompokan ranting ilmu atau cabang ilmu tersebut yang juga harus mendukung visi dan misi universitas. 

Rektor menyampaikan lebih detail terkait hal ini akan disampaikan oleh Ketua Tim terkait hal-hal apa yang harus ditindaklanjuti bersama. Melalui kesempatan tersebut Rektor juga meminta komitmen pimpinan fakultas untuk secara jelas memformulasikannya. Pertemuan ini adalah untuk menyampaikan apa yang sudah dikaji oleh tim berkenaan dengan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Ketua Tim Penyusun Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Agoes Ganesha Rahyuda, Ph.D dalam materinya menjelaskan terkait kebijakan implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 di Universitas Udayana serta Timeline kerja mandiri dan harapan output yang akan dibawa ke Focus Group Discussion (FGD). Dijelaskan juga terkait petunjuk teknis penyusunan peta jabatan Universitas Udayana.